RPJMD ‘Tandingan’ di DPRD Kabupaten Solok, Pengamat Hukum: Hak Keuangan Bisa Dicabut

rpjmd tandingan dprd kabupaten solok

Suasana rapat paripurna di DPRD Kabupaten Solok beberapa waktu lalu

SOLOK, hantaran.co—Pemerintah Kabupaten Solok bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) di Chinangkiek, Kecamatan X Koto Singkarak.

Pembahasan tersebut berdasarkan hasil paripurna yang telah disepakati. Namun, kini muncul dugaan pembahasan yang juga dilakukan oleh segelintir anggota DPRD lainnya.

Hal ini seakan membuat “tandingan” di luar pembahasan RPJMD yang sudah disetujui di rapat paripurna DPRD pada Rabu (28/7). Padahal, paripurna adalah keputusan paling tinggi di DPRD.

Pengamat Hukum Tata Negara, Dr Suharizal SH. MH mengatakan, RPJMD sejatinya merupakan usulan dari eksekutif bukan dari legislatif. Namun, harus dibahas bersama dengan legislatif.

Dikatakannya, sesuai perintah Undang-Undang nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, RPJMD itu merupakan turunan dari visi misi dan program kepala daerah (Bupati).

Untuk itu mesti masuk ke dalam produk hukum yang bernama peraturan daerah (Perda) sesuai dengan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kata Suharizal, Perda pun bisa datang dari DPRD, tapi khusus untuk RPJMD ini tidak bisa berasal dari inisiatifnya DPRD.  

“Artinya, dipastikan RPJMD hanya bisa berasal dari bupati jadi tidak mungkin kemudian RPJMD itu datang dari inisiatif DPRD. Meski begitu, eksekutif tidak bisa membahas sendiri begitu juga dengan legislatif tidak bisa membahasnya sendiri. Artinya kalau ada anggota DPRD ingin membahasnya (tandingan) sendiri itu salah,”kata Suharizal kepada Hantaran.co (Jaringan Haluan) pada Jumat (30/7).

Ia mengingatkan, bahwa sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menjelaskan ada sanksi jika RPJMD tersebut tidak selesai tepat waktu. Tolak ukur Perda RPJMD itu harus ditetapkan paling lama 6 bulan setelah kepada daerah dilantik.

“Jika ini mengganggu dan mengakibatkan keterlambatan maka ada sanksi administrasi yaitu hak keuangan anggota DPRD tidak dibayarkan. Itu tiga bulan tidak dibayarkan. Saya rasa kalau di masa pandemi seperti ini tidak dibayarkan susah juga itu,”katanya pria yang menerbitkan tiga buku tentang pemerintah daerah ini.

“Saya contohkan kalau kepala daerah Kabupaten Solok ini dilantik pada 26 April maka 26 September harus selesai. Kalau tidak juga ditetapkan maka sanksi bisa saja berjalan pada bulan selanjutnya (10,11,12),”tuturnya.

Seperti diberitakan, pembasan RPJMD pada Rabu (28/7) di Gedung DPRD Kabupaten Solok disetujui dalam paripurna yang disepakati oleh sejumlah fraksi seperti Gerindra, PAN, Demokrat, PKS, PDIP/Hanura, dan Golkar. Namun, fraksi PPP menolak, sementara Nasdem belum diketahui apakah menolak atau menyetujui.

(Rivo/Hantaran.co)

Exit mobile version