Payakumbuh, Hantaran.co — Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang menolak seluruh gugatan terkait Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pusat Pertokoan Pasar Payakumbuh Blok Barat. Majelis hakim menolak gugatan yang dilayangkan oleh enam warga terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kota Payakumbuh dan Pemerintah Kota Payakumbuh selaku pihak intervensi.
Putusan perkara Nomor 20/G/2026/PTUN.PDG tersebut dibacakan secara elektronik pada Kamis (10/9/2026). Selain menolak gugatan para penggugat seluruhnya, majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp405.000 kepada pihak penggugat.
“Bagi para pihak yang tidak sependapat atau keberatan tentang keputusan ini, dapat mengajukan upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Hakim Ketua Adillah Rahman saat membacakan putusan secara elektronik.
Perkara tersebut diajukan oleh Almaisyar bersama lima rekannya, yakni Teguh Tegas Kata, Noveri, Yolanda, Salman Alfarisy, dan Anton Permana, yang terdaftar di PTUN Padang sejak 16 April 2026. Dalam gugatannya, para penggugat menilai penerbitan SHP atas nama Pemko Payakumbuh cacat hukum, melanggar prosedur, serta mengabaikan status lahan yang mereka klaim sebagai tanah ulayat nagari.
Mereka juga menuding adanya klaim sepihak dan pengingkaran kesepakatan, serta menuntut penghentian pembangunan pasar hingga persoalan lahan tuntas.
Polemik status lahan ini mengemuka setelah peristiwa kebakaran melanda Pasar Blok Barat dan pemerintah daerah mulai menyiapkan langkah pembangunan kembali. Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat, Hendriwanto Dt. Mangkuto Marajo Nan Hitam, sebelumnya sempat menilai penerbitan SHP tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan mendorong DPRD Kota Payakumbuh membentuk panitia khusus (pansus).





