Projo Sumbar Lapor Dugaan Korupsi Surat Tanda Tangan Gubernur ke Polda Sumbar

projo sumbar lapor tanda tangan gubernur

Ketua Ormas Projo Sumbar usai melapor di SPKT Polda Sumbar dugaan korupsi surat tandatangan Gubernur Sumbar minta sumbangan, Jumat (8/10). Fardi

PADANG, hantaran.co – Organisasi Masyarakat (Ormas) Projo Sumbar membuat laporan ke Polda Sumbar terkait surat yang ada tanda tangan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah digunakan untuk minta sumbangan, pada Jumat (8/10).

Terlihat ada sekitar empat orang pria mendatangi SPKT Polda Sumbar sekitar pukul 14.00 WIB untuk membuat laporan dugaan korupsi tersebut.

Sebelumnya, Polresta Padang telah  menyelidiki kasus ini, tapi bukan terkait dugaan korupsi melainkan dugaan penipuan. Kemudian Polresta Padang juga telah menghentikan penyelidikan ini dengan mengeluarkan SP2 Lid pada pertengahan September 2021 lalu karena tidak ditemukannya unsur pidana dalam kasus ini sebagaimana laporan yang masuk terkait dugaan penipuan.

Penyidik Polresta Padang mengungkap bahwa surat-surat yang dipergunakan untuk meminta sumbangan tersebut semua asli bertandatangan Gubernur Sumbar dan dari Bappeda Sumbar.

Ketua DPD Projo Sumbar, Husni Nahar mengatakan, pihaknya melaporkan ke Polda Sumbar soal dugaan korupsi surat gubernur minta sumbangan. Meskipun unsur penipuannya tidak terpenuhi oleh penyidik Polresta Padang selaku pihak yang menangani.

“Okelah kalau unsur penipuannya tidak terbukti di Polresta Padang. Tapi unsur korupsinya bagaimana?,” ujarnya kepada awak media setelah keluar dari SPKT Polda Sumbar, Jumat (8/10).

Dikatakannya, pengajuan laporan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pejabat maupun pemimpin yang ada di Sumbar. Sebab, Ormas Projo merupakan perpanjangan tangan dalam mengawal program-program presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk di Sumbar.

“Ini merupakan efek jera, agar pemimpin tidak semena-mena dalam menggunakan jabatan, karena kita (Projo) mengawal program-program pemerintahan presiden Joko Widodo untuk Sumbar,” katanya.

Setelah di SPKT, mereka diarahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait laporan tersebut.

“Di sana kita disambut. Namun laporan ini baru bersifat pengaduan masyarakat (Dumas),” katanya.

Terpisah, Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu membenarkan terkait laporan tersebut. Dikatakannya, laporan ini merupakan hak setiap warga negara  untuk melapor.

“Tentu laporan mereka kami terima dulu, di Ditreskrimsus laporan bersifat pengaduan masyarakat. Selanjutnya akan akan kami pelajari dan dalami,” ujarnya.

(Fardi/Hantaran.co)

 

Exit mobile version