Pria Ini Diciduk dalam Kasus Pencurian, Saat Digeledah Ternyata Simpan Sabu

sabu

Satuan Reskrim Polres Solok menggelandang tiga orang pria ke Mapolsek Kubung Kabupaten Solok, Senin (5/10). Ia terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Apes, selain keterlibatannya mencuri, saat digeledah, ia juga menyimpan narkoba jenis sabu.

AROSUKA, Hantaran.co—Satuan Reskrim Polres Solok menggelandang pria berninisial AP (22) ke Mapolsek Kubung Kabupaten Solok, Senin (5/10). Ia terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat). Apes, selain keterlibatannya mencuri, saat digeledah, ia juga menyimpan narkoba jenis sabu.

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, menyebutkan, AP menjadi tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah Leo Darmi (28) di Halaban, Jorong Subarang, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok pada Jumat (2 Oktober 2020).

“Selain AP, personel Sat Reskrim Polres Solok bersama personel Unit Reskrim Polsek Kubung, juga menangkap dua pelaku lain, yakni HS (39) dan NA (33),” ujar Kapolres Solok, Selasa (6/10)

Setibanya di Mapolsek Kubung, tepatnya di pelataran parkir Mapolsek, personel Sat Res Narkoba Polres Solok yang ikut dalam Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Solok, mencurigai gerak gerik AP. Ditambah lagi, dengan adanya “catatan” pelaku dalam dunia narkoba sebelumnya.

Salah seorang personel Sat Res Narkoba Polres Solok kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap AP. Namun, tak menemukan satupun Narkoba di tubuh pelaku. Personel tersebut kemudian penggeledahan di mobil pelaku, yang disita sebagai barang bukti.

Petugas akhirnya menemukan satu paket yang diduga sabu yang dibungkus plastik klem warna bening di dashboard depan sebelah kiri mobil Pickup Carry warna putih dengan nomor Polisi F 8017 GC. Saat ditimbang, paket kecil tersebut memiliki berat 0,06 gram.

Barang bukti tersebut kemudian disita Tim Sat Res Narkoba Polres Solok. Sedangkan Pelaku AP bersama dua rekannya, kemudian dibawa ke Mapolres Solok di Arosuka untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres menyebutkan, pelaku AP menjadi tahanan Sat Res Narkoba Polres Solok dan akan dilakukan pengembangan terkait kepemilikan Narkoba jenis sabu tersebut. Sementara, terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang ditangani Sat Reskrim Polres Solok, tetap berjalan.

“Pelaku terancam pasal 127 ayat 3 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” ujarnya.

Tiga tersangka kasus pencurian dengan pemberatan itu melakukan aksinya di rumah Leo Darmi (28), di Halaban, Jorong Subarang, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Jumat (2/10). Mereka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor 46/X/2020/Spkt Polsek tanggal 5 Oktober 2020.

Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda. Yakni di Nagari Panyakalan Kecamatan Kubung, Nagari Guguak Sarai Kecamatan IX Koto Sungai Lasi, dan Nagari Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya.

(Wandi Malin/Hantaran.co)

Exit mobile version