Pria di Padang Ini Cabuli Adik Ipar Sejak dari Kelas 5 SD Hingga 2 SMA

jual pacar sma padang

Ilustrasi cabul

PADANG, Hantaran.co–Polisi menangkap seorang pria berinisial BH (35) karena diduga mencabuli adik kandung istrinya selama beberapa tahun belakangan.

BH yang merupakan warga Kecamatan Lubuk Begalung, Padang tersebut ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Padang pada Jumat, (23/10) di rumahnya berdasarkan laporan dari pihak keluarga, dengan nomor LP/571/B/X/2020/SPKT Unit 1 tanggal 23 Oktober 2020.

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan keluarga atas sikap dan tindakan korban yang diketahui berinisial NM (18) yang sering murung dan membuat postingan yang membuat curiga teman-teman dan keluarganya.

“Korban sering murung dan suka menulis status di media sosial, seperti sedih dan bahkan ingin bunuh diri. Dia juga sering bercerita kepada temannya tentang apa yang ia alami,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Rico Fernanda.

Rico mengatakan, korban akhirnya menceritakan apa yang ia alami setelah didesak oleh keluarga, ia mengaku telah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari pelaku selama bertahun-tahun. Puncaknya terjadi pada bulan Februari 2020.

“Tindakan tak senonoh pelaku sudah dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD hingga kelas 2 SMA. Aksinya itu ia lakukan di rumah yang ditempati bersama-sama tersebut, terakhir itu pada bulan februari saat korban sedang tidur dalam kamar bersama Ibu korban yang dalam keadaan sakit. Tersangka masuk diam-diam, selanjutnya tersangka melakukan perbuatan tersebut sambil menutup mulut korban, ini sudah dilakukannya semenjak korban duduk di kelas V SD. Sampai korban duduk di Kelas II SMA,” katanya.

Rico menuturkan, pihaknya sudah menahan pelaku di Polresta Padang. Korban juga sudah dilakukan visum oleh petugas.

“Mengingat korbannya perempuan, maka (kasus) ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Padang,” tuturnya.

(Tio/Hantaran.co)

Exit mobile version