Praktisi Hukum: Terkait OTT Dilingkungan Pemkab Pessel, Polisi Harus Segera Tetapkan Status Hukum

PESSEL, hantaran.co – Praktisi Hukum Dr. Rudi Chandra menyebut, mestinya penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pesisir Selatan sudah menentukan status hukum terhadap empat orang ASN dan seorang rekanan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.

Pasalnya, kelima orang tersebut telah terjaring OTT lebih dari sehari. Bahkan, penangkapan terhadap lima orang itu terjadi pada Rabu (20/4/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Menurut Rudi Chandra, penegak hukum memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status penahanan terhadap lima orang yang terjaring operasi tangkap tangan tersebut.

“Hal ini penting, karena berhubungan dengan kepastian hukum terhadap pihak yang diminta pertanggungjawaban atau keterangannya atas tindakan hukum. Dan ini bertujuan untuk menarik “benang merah” apakah sudah terang tentang perbuatannya dan apa pula status hukumnya,” ujarnya pada wartawan.

Rudi mengatakan, dalam Pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
(KUHAP), dijelaskan bahwa penangkapan dapat dilakukan paling lama satu hari.

“Ya, artinya penegak hukum atau penyidik dapat menangkap seseorang kurang dari 24 jam. Namun, tidak boleh lebih dari 24 jam. Penangkapan yang dilakukan lebih dari 24 jam harus dinyatakan batal demi hukum karena melanggar hak asasi manusia,” ucapnya lagi.

Lebih lanjut, kata Rudi, jika sudah jelas status hukumnya atau sudah ditetapkan sebagai tersangka, maka hak-hak tersangka dan terdakwa didalam KUHAP sudah dilindungi oleh negara.

Didalam KUHAP, lanjut dia, menerapkan prinsip-prinsip yang diartikan sebagai patokan hukum yaitu asas legalitas yang disebutkan dalam konsideran KUHAP, yang dapat dibaca pada huruf a berbunyi, “bahwa negara Republik Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala warga negara bersamaan kedudukannya didepan hukum dan didalam pemerintahan serta wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tanpa terkecuali”.

Lebih jauh dijelaskan Rudi Chandra, karena setiap orang baik tersangka ataupun terdakwa mempunyai kedudukan yang sama didepan hukum atau equality before the law, mempunyai kedudukan perlindungan yang sama oleh hukum (equal protection on the law), serta mendapatkan perlakuan keadilan yang sama dibawah hukum equal justice under the law. Kedua adalah mengenai asas keseimbangan, dimana penegak hukum harus berlandaskan asas keseimbangan yang serasi, yaitu perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia dengan perlindungan terhadap kepentingan dan ketertiban masyarakat.

“Jadi dalam kasus ini, benar-benar dapat memberikan efek domino yang mampu memberikan obat paling ampuh di Negara Indonesia, khususnya bagi pejabat publik atau para pemangku kepentingan. Dan kami sangat yakin kasus yang terjadi di Kabupaten Pesisir Selatan ini akan jelas dan terang benderang oleh penegak hukum,” katanya.

Empat ASN Bersama Satu Rekanan yang Terjaring OTT Tidak Ditahan Polisi

Kapolres Pessel AKBP Sri Wibowo, melalui Kasat Reskrim Hendra Yose menjelaskan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya adalah terkait pengadaan alat tangkap ikan senilai Rp237 juta, pada bagian Pengadaan Barang dan Jasa lantai dua, dan ruang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) lantai tiga.

“Setidaknya ada 38 pertanyaan yang disampaikan penyidik terhadap pelaku dan sejumlah saksi,” ucap Hendra Yose pada wartawan.

Selanjutnya, kata dia, terkait operasi tangkap tangan terhadap empat orang ASN dan satu rekanan di Pessel itu, pihaknya bakal melakukan gelar perkara di Polda Sumbar. Menurutnya hasil dari gelar perkara bakal menentukan proses hukum selanjutnya.

“Ya, sesegera mungkin. Mudah-mudahan besok. Untuk lebih detailnya akan kami sampaikan setelah hasil gelar perkara di Polda,” katanya.

Sementara terhadap lima orang yang diamankan tersebut, yakni pejabat eselon III inisial NH, pejabat fungsional tertentu penyetaraan inisial YD, dan dua orang staf dengan inisial DS dan NF, beserta satu orang rekanan inisial J belum ditahan.

“Belum ditahan. Namun, jika hasil gelar perkara mendapatkan bukti dan petunjuk baru, maka mereka bisa saja ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya menambahkan.

hantaran/okis

 

Exit mobile version