Polsek Koto Tangah Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Pencabulan

Ilustrasi Anak di Bawah Umur.

PADANG, hantaran.co — Satreskrim Polsek Koto Tangah menangkap pelaku diduga pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, di Samping Klinik Brimobda Polda Sumbar, Kelurahan Padang Sarai, Rabu (9/12/2020) sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolsek Koto Tangah, Kompol Indra Junaidi, melalui Kanit Reskrim, Ipda Mardianto Padang, mengatakan, pelaku berinisial MR (22) merupakan keturunan yang bekerja sebagai penjual empek-empek.

Dikatakannya, penangkapan MR warga Teratai Indah RT.02/RW.09 Kelurahan Padang Sarai berawal dari laporan Sri Friyanripa dengan laporan Polisi Nomor :LP/328/K/XII/2020/sektor tgl 9 Desember 2020.

“Benar, kita lakukan penangkapan terhadap MR berdasarkan laporan warga. Sekarang pelaku sudah kita amankan di Mapolsek dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya, Sabtu (12/12/2020).

Mardianto Padang menjelaskan kronologis kejadian bermula saat saksi Sri Friyanripa melihat MR dan korban duduk di atas becak motor jualan empek-empek milik MR.

Kemudian, ia melihat MR memeluk korban, dan tangan kirinya meraba dada dan pantat korban. Tidak hanya itu, MR juga memegang kemaluan korban dari belakang.

“Kejadian tersebut dilaporkan saksi kepada piket penjagaan Brimob. Dari koordinasi dengan anggota opsnal Polsek Koto Tangah, kami berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambungnya, MR mengakui jika perbuatan tersebut sudah dilakukannya sebanyak dua kali dengan korban yang berbeda-beda dan masih anak-anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, MR dikenakan Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Fardi/hantaran.co

Exit mobile version