Polresta Padang Bongkar Makam Janin Kasus Aborsi

polresta padang bongkar makam janin

Ilustrasi janin dalam perut

PADANG, Hantaran.co – Polresta Padang bongkar makam janin dalam kasus aborsi yang dilakukan dua pasangan remaja. Janin itu dikubur usai digugurkan dari kandungan dua remaja yang berstatus mahasiswa bersama sang pacar.

“Pembongkaran dilakukan untuk memastikan semua terkait kasus tersebut. Makam janin kami bongkar untuk mengecek kondisi janin dan akan kami kuburkan kembali,” ujar Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda, Rabu (3/2).

Dikatakannya, pembongkaran tersebut dilakukan di dua lokasi, yaitu di kawasan Kecamatan Pauh dan Kecamatan Nanggalo.

“Janin bayi yang dibongkar yaitu aborsi pasangan remaja berinisial AHS (20), ND (20), FS (20) dan AS (25) yang kini sudah ditahan di Mapolresta,” ujarnya lagi.

Dalam proses pencarian janin bayi, polisi mengerahkan tim Inafis Polresta Padang dan petugas kesehatan dari Biddokkes Polda Sumbar.

Pembongkaran janin di kawasan Kecamatan Pauh, pihak kepolisian belum berhasil menemukan lokasi janin dikuburkan, bahkan polisi juga mengerahkan anjing pelacak untuk mencari titik lokasi makam janin tersebut.

“Begitu juga di Kawasan Kecamatan Nanggalo. Saat ini masih berlanjut untuk mencari lokasi janin yang dikuburkan,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi berhasil menangkap penjual obat dan pelaku aborsi di Apotik Indah Farma jalan Ksatria Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kamis (11/2) lalu.

“Pelaku berinisial I (50) dan S (50) yang merupakan pasangan suami istri ini juga menyediakan tempat untuk aborsi dan bisa lakukan praktek. Mirisnya, para pelaku aborsi kebanyakan dari mahasiswa yang melakukan hubungan diluar nikah dan lakukan aborsi,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 196 Jo Pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUH-Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kemudian, Pasal 77 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version