Polres Sawahlunto Tangkap Enam Pelaku Narkoba, Tiga Diantaranya Anak di Bawah Umur

polres sawahlunto narkoba anak di bawah umur

Barang Bukti Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Saat Konferensi Pers, Senin (27/6).TRIANA PUTRI

SOLOK, hantaran.co—Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Sawahlunto berhasil menangkap enam pelaku penyalahgunaan narkoba.

Penangkapan ini dilakukan di sekitaran Pasar Silungkang yang kerap menjadi tempat transaksi narkoba. Mirisnya, dari enam pelaku yang ditangkap, tiga diantaranya merupakan anak dibawah umur. Hal ini disampaikan pada saat konferensi pers, Senin (27/6).

Kapolres Sawahlunto, AKBP Ricardo Condrat Yusuf mengatakan hasil penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari warga sekitar yang sering melihat transaksi narkoba di daerah Desa Silungkang Tigo. Dengan penyelidikan undercover dan pengembangan kasus Tim Sat Res Narkoba berhasil meringkus total enam tersangka.

“ Kejadian penangkapan dilakukan pada Jumat malam, (17/6) dan pada Sabtu subuh, (18/6) di Dusun Pasar Baru. Dari pengembangan kasus ini, tim berhasil menangkap selang beberapa jam di Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok pada Sabtu paginya,” kata Kapolres saat konferensi pers, Senin (27/6).

Kemudian ia mengungkapkan bahwa keenam tersangka merupakan warga berdomisili di Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Para pelaku berinisial RW (21), FK (16), TI (22), IM (16), SB (19), dan DF (16). Dari enam tersangka yang ditangkap, tiga diantaranya merupakan anak di bawah umur. Kapolres mengimbau kepada para orang tua dan warga untuk selalu mengawasi para anak dan remaja di sekitar kita.

Tim Sat Res Narkoba berhasil mengumpulkan barang bukti tiga paket kecil dan sepuluh lembar plastik klip bening bekas untuk jenis sabu, satu set alat hisap sabu, dua unit sepeda motor, dan dua unit telepon genggam. Para pelaku diancam dengan pasal berlapis UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun. Sementara pelaku di bawah umur akan dikenakan UU RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

(Triana Putri/Hantaran.co)

 

Exit mobile version