Polres Dharmasraya Kembali Cokok Pemilik Senjata Api Tak Berizin

Senjata

Pelaku memilik senjata api rakitan ilegal saat di tunjukkan polisi di Mako Polres Dharmasraya, Rabu (29/9/2021). BADRI

DHARMASRAYA, hantaran.co – Satu persatu pemilik senjata api rakitan tanpa izin dicokok anggota Reskrim Polres Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, di bawah pimpinan Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono.

Informasi dirangkum hantaran.co, pada hari Selasa (28/9/2021) tim gabungan Polsek Sungai Rumbai dan anggota Satuan Reskrim Polres Dharmasraya mengamankan seorang lelaki pemilik senjata api rakitan di Jorong  Baru, Kenagarian Bonjol, Kecamatan  Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Ipda A Agung Ngurah Santa, dan saat itu Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga pucuk senjata api rakitan dan puluhan amunisi aktif.

Sementara, Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono, didampingi Kasat Reskrim, Iptu Ferliyanto Pratama Marasin, dan Paur Humas Ipda Marbawi, Rabu (29/9/2021) ketika dikonfirmasi wartawan di kantornya menyebutkan, tim gabungan mengamankan seorang laki laki berinsial PG (25) berdomisi di Kenagarian Bonjol, Dharmasraya.

Pelaku disangkakan memiliki senjata api berserta amunisi.  “Menurut pelaku, dia  membeli sejata api rakitan dan beserta amunisinya dari seseorang,” ujar Kapolres Dharmasraya Anggun Cahyono,”.

Jelasnya, pelaku membeli sejata api rakitan dan beserta amunisi dengan harga Rp5.500.000. Kemudian satu pucuk senjata api warna coklat dengan harga Rp1.000.000 dan yang satu pucuk senjata api warna coklat sudah lama dimiliki pelaku dan pelaku tidak ingat lagi kapan dibeli dan berapa dibeli.

Sementara untuk amunisi, pelaku membelinya seharga Rp25 ribu untuk satu butir peluru. “Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut,” ucap Anggun Cahyono.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan Ancaman hukuman pidana selama 20  tahun penjara. (*)

Badri/hantaran.co

Exit mobile version