Polres Dharmasraya Ciduk Pencuri Ternak yang Tukar Profesi Jadi Bandar Narkotika

DHARMASRAYA, hantaran.co – Anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap seorang lelaki diduga telah menjual, memiliki, menguasai, narkotika golongan 1 jenis sabu, di Jorong Padang Candi, Kenagarian Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Minggu (20/6/2021) sekitar pukul 06.00 WIB.

Dari tangan tersangka atas nama AN (26) Jorong Padang Candi, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara curi ternak sapi sesuai dengan No Perkara 12/Pid.B/2019/PN Plj, diamankan barang bukti berupa satu buah kotak plastik bening merk Artha Arda yang didalamnya terdapat, satu buah plastik klip bening yang berisikan satu paket diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, dua pcs kecil plastik klip bening, satu buah handphone android merk Oppo warna biru.

Hal ini diungkapkan Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono, didampingi Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap, kepada awak media di kantornya. Ia menyebut penangkapan terhadap tersangka atas dasar LP/ A /105/VI/2021/ SPKT / Polres Dharmasraya/ Polda Sumbar tanggal 20 Juni 2021.

“Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat atas transaksi narkotika di lokasi tersebut, sehingga Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Kasat Resnarkoba IPTU Rajulan Harahap.

Katanya, disaat penangkapan dan penggeledahan disaksikan kepala jorong setempat, Hagia Sabil dan Joni Effendi.

Tersangka Andri sebagai bandar dan pengedar narkotika golongan satu diduga jenis sabu-sabu, sesuai dengan rumusan Pasal 114 Jo 112 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika terancam dengan Hukuman Penjara Maksimal 20 tahun penjara. (*).

Badri/hantaran.co

Exit mobile version