Polres Dharamasraya Ungkap Sejumlah Kasus Judi

polres dharmasraya

Salah satu proses penangkapan judi oleh Polres Dharmasraya dan Reskrim Polsek Koto Baru di TKP. BADRI.

DHARMASRAYA, Hantaran.co – Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus judi di Kabupaten yang berada di perbatasan Jambi tersebut. Hal ini disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, didampingi Kasatreskrim AKP Suyanto, pada Minggu (10/1).

“Benar, gabungan anggota Reskrim Polres dengan anggota Reskrim Polsek telah mengungkap berbagai jenis judi,”kata Kasatreskrim AKP Suyanto.

Ia menjelaskan, salah satunya kasus perjudian jenis kartu ceki yang diungkap oleh Unit Opsnal Polres Dharmasraya dan unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai di pimpin Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Ipda Agung, Sabtu (9/1).

Pihaknya mengamankan 4 orang laki-laki, atas nama Atara Duha (35), Camplek Pt Sak aye, Jorong Kayu Aro, Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya. Aslab Telau Banua (30), Nitema Zendrato, (35) Nias, dan Aris (55).

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka, berupa Uang sebanyak Rp410.000, dan 1 set kartu ceki, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Camplek PT. Sak Aye, Jorong Kayu Aro Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan Kabupaten Dharmasraya,”ujarnya.

Dijelaskannya, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering terjadi permainan judi kartu ceki dan uang sebagai taruhannya. Mendapat informasi tersebut unit Opnal bersama unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai melakukan penyelidikan dan ternyata benar, pada hari Sabtu (9/1) sekira jam 21.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Untuk sementara tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sungai Rumbai untuk proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.

Selanjutnya, kata Suyanto, pengungkapan kasus perjudian jenis togel, juga diungkap oleh Unit Opsnal Polres Dharmasraya dan unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, Sabtu (9/1). Dalam kasus tersebut engan dimankan 2 orang laki-laki yakni Ijas Gea (36), Ilham Telau Banua (36), dengan alamat sama Camplek Pt Sak Aye, Jorong Kayu Aro, Nagari Sungai Limau, Kecamatan Asam Jujuhan, Kabupaten Dharmasraya.

Sementara barang bukti yang diamankan, uang sebanyak Rp.830.000, 1 unit Hp android merk vivo warna biru, 1 unit Hp android merk vivo warna merah, 1 buah buku rekapan angka, 1 buah pena merk pilot warna biru.

Selain itu, juga diamankan 1 orang tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Koto Baru Polres Dharmasraya dipimpin oleh Kapolsek Koto Baru IPTU Rusmardi, dan Kanit Reskrim IPDA Welly Wahyudi, pada Sabtu (9/1) di Jorong Kampuang Baru, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya, dengan tindak pidana perjudian jenis Toto Gelap (Togel).

“Tersangka bernama Akmal Pira, (24), Warga Jorong Koto Padang, Nagari Koto Padang, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Barang bukti yang dapat diamankan dari tangan tersangka yakni, uang tunai sebanyak Rp640, 000, 1 buah pulpen warna unggu putih, 1 lembar bukti slip setoran Bank BRI, 1 unit Hp Samsung J5 warna Hitam, dan 1 unit tas warna coklat.

Tersangka, dikenakan polisi dalam Tindak Pidana Perjudian sesuai dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) Jo 303 Bis ayat (1) KUHP. Dengan ancaman 4 tahun sampai 10 tahun penjara.

(Badri/Hantaran.co).

Exit mobile version