Polisi Ungkap Penimbunan 24 Ton Minyak Goreng di Lebak Banten

BANTEN, hantaran – Polisi Resort Lebak membongkar dugaan penimbunan minyak goreng di sebuah rumah, kawasan Jalan Raya Petir, Desa Cempaka, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga menyebutkan, pihaknya mengungkap penimbunan minyak goreng kemasan sebanyak 24 ton yang dibagi kedalam 2.000 karton.

“Benar, jajaran Polres Lebak berhasil mengungkap sebanyak 24 ton penimbunan minyak goreng kemasan di sebuah rumah milik warga setempat. Minyak goreng kemasan ini dibagi dalam 2.000 kardus, dengan masing-masing kemasan bervariasi. Ada dua liter dan satu liter,” ujarnya pada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Menurutnya, pengungkapan penimbunan minyak goreng kemasan tersebut berawal dari informasi masyarakat sekitar, kemudian ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Lebak dengan mendatangi TKP.

“Saat petugas mendatangi lokasi, ditemukan sopir dan pemilik barang sedang menurunkan kardus berisi minyak goreng kedalam gudang, setelah dicek ternyata mereka tidak memiliki izin usaha yang lengkap,” ucapnya.

Selain minyak goreng, lanjut Shinto, penyidik juga menyita satu unit tronton Hino yang digunakan sebagai alat untuk transportasi mengangkut barang tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan, pemilik rumah yang melakukan penimbunan minyak goreng kemasan itu berinisial MK (31). Pelaku diketahui mendapatkan stok ketersediaan minyak goreng dari salah satu toko yang berlokasi di Serang, Banten, dengan mengeluarkan biaya Rp166 ribu per satu kardus minyak.

“Setelah memiliki stok minyak tersebut, MK menjual secara canvasing ke warung-warung di kawasan Rangkasbitung dan Lebak, ia menjual dengan harga Rp170.00 hingga Rp175.000 per karton. Pelaku juga melayani penjualan eceran dirumahnya dengan mematok harga Rp14.500 sampai Rp15.000 per satu liter minyak goreng. Dari penjualan itu, MK mendapatkan keuntungan Rp500 sampai Rp1.000 per liter,” katanya lagi.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 133 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, Polres Lebak bakal melakukan pemeriksaan kepada pemilik toko yang sudah menjual minyak goreng tersebut kepada pelaku. Sebab, MK bukanlah jalur distribusi minyak goreng yang memiliki izin.

hantaran.co/rel

Exit mobile version