Polisi Tangkap Penjual Obat dan Pelaku Aborsi di Padang

Aborsi

Ilustrasi Aborsi

PADANG, hantaran.co — Kepolisian Resort Kota (Polresta) Padang menangkap penjual obat dan pelaku aborsi di Apotik Indah Farma Jalan Ksatria Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur, Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan, modus pelaku yang memiliki toko obat tradisional menjual obat-obatan daftar G tanpa izin edar kepada pembeli tanpa resep dari dokter.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat sering terjadi transaksi penjualan obat-obat daftar G atau obat keras tanpa izin edar, yang mana obat tersebut sengaja dijualbelikan kepada wanita-wanita hamil yang ingin menggugurkan kandungan (aborsi) tanpa ada resep dari dokter.

“Para pelaku ini juga menyediakan tempat untuk aborsi dan bisa lakukan praktek. Apalagi para pelaku aborsinya kebanyakan dari mahasiswa yang melakukan hubungan di luar nikah dan lakukan aborsi,” ujarnya, Sabtu (13/2/2021).

Untuk itu, polisi memancing pelaku dengan cara bertransaksi membeli obat-obat keras tersebut dan benar bahwa pemilik Apotek memang ada memperjualbelikan, tujuannya memang hanya untuk orang-orang yang ingin menggugurkan kandungan.

“Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap para pelaku pemilik apotik yang merupakan pasangan suami istri berinisial I (50) dan S (50),” ujarnya.

Polisi berhasil menyita barang bukti ribuan butir obat berbagai merek. Obat tersebut yaitu obat aborsi dan obat penenang, yang semestinya peredarannya harus dengan ijin dan diawasi penggunaannya oleh ahli medis.

“60 tablet Cytotec, 80 tablet Diazepan, 251 tablet Alprazolam, 440 tablet Amitrtine, 70 strip Haloperidol, 288 tablet Trihexypenidyl, 88 tablet Hexymar, 100 butir Rispridone, 99 tablet Chlopromazine, 75 tablet Tramadol, 50 tablet Clobazam, dan Hevbesar 100 mg,” ujarnya.

Rico mengatakan, saat para pelaku diintrogasi menyatakan bahwa telah mengedarkan obat keras untuk menggugurkan kandungan tersebut sejak tahun 2018 dan kurang lebih sudah 30 orang wanita hamil diluar nikah yang menjadi konsumennya.

Selanjutnya, Jumat (12/2/2021) sekitar pukul 15.00 WIB tim opsnal melakukan pengembangan mencari para pelaku aborsi dan mendapati pelaku aborsi AHS (20) sedang berada di kosnya Jalan Irigasi, Kecamatan Pauh.

“Disana ICA sedang berada bersama pasangannya ND (20). Tim opsnal langsung mengamankan kedua pelaku dan membawanya ke Polresta Padang,” ujarnya.

Kemudian, sekitar pukul 21.00 WIB kembali dilakukan pengembangan terhadap pelaku aborsi lainnya dan didapati keberadaan FS (20) sedang berada di kosnya Jalan Siteba Komplek Kodam.

“Tim opsnal langsung mengamankan dan menanyakan keberadaan pasangannya AS (25) yang sedang berada di kos Jalan Lapai (belakang SJS Plaza),” ujarnya.

Rico mengatakan, keenam pelaku dan semua barang bukti sudah dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 194 Jo Pasal 196 Jo Pasal 197 UU 36 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena tanpa hak menyalurkan, memiliki, menyimpan dan mengedarkan sediaan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.

Fardi/Hantaran.co

Exit mobile version