PADANG, hantaran.co–Polda Sumbar memutuskan menarik surat pemanggilan pertama yang telah dilayangkan kepada Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar, Andre Rosiade yang sebelumnya akan diperiksa dalam statusnya sebagai saksi soal kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Mahar Politik senilai Rp 850 juta yang tengah dihadapi oleh Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu.
Informasi pembatalan pemeriksaan terhadap Andre Rosiade yang semula telah dijadwalkan akan dipanggil menghadap penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Jumat 6 Juli mendatang itu, disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto.
“Undangan klarifikasi terhadap Ketua DPD Gerindra Sumbar untuk sementara ditarik sembari kami melakukan pengumpulan bahan keterangan atau Pulbaket dari pihak-pihak lainnya,” ujarnya kepada Haluan (jaringan Hantaran.co) pada Minggu (3/6).
Meski demikian, kata Satake, proses penyelidikan terhadap kasus yang menjerat Jon Firman Pandu masih terus berjalan, sehingga pihaknya tidak menutup kemungkinan bakal menjadwalkan pemanggilan kembali terhadap Andre Rosiade jika memang diperlukan.
“Kami tetap melakukan penyelidikan, untuk sementara kita mencari Pulbaket pihak-pihak lain terlebih dahulu, dan apabila nanti benar-benar diperlukan baru akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Satake juga menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 6 orang saksi terkait kasus itu, sedangkan pemeriksaan terhadap Jon Firman Pandu telah dilakukan penyidik sebanyak dua kali.
“Untuk terlapor yaitu Jon Firman Pandu, pemeriksaan sudah dua kali, sedangkan saksi masih 6 orang, yaitu dari pihak pelapor, terlapor, istri pelapor, mertuanya, dan dua orang saksi lainnya,” kata Satake.
Sebelumnya pemeriksaan perdana terhadap Andre Rosiade dalam posisinya sebagai Ketua DPD Gerindra Sumbar, telah dijadwalkan pada Jumat 6 Juli mendatang.
Jadwal pemeriksaan itu tertuang dalam surat bernomor : B/1234/VI/2022/Ditreskrimum yang ditandatangani langsung oleh Kombes Pol Sugeng Hariyadi selaku Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumbar.
Dalam surat itu dibunyikan bahwa Ketua DPD Partai Gerindra diminta untuk memberikan keterangan terkait dengan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ‘Mahar Politik’ senilai Rp 850 juta yang tengah dihadapi oleh Jon Firman Pandu yang kini menjabat Wakil Bupati Solok.
Diberitakan sebelumnya, saat ini Dirkrimum Polda Sumbar tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dana ‘Mahar Politik’ senilai Rp 850 juta dengan Jon Firman Pandu sebagai terlapor. .
Kasus itu dilaporkan oleh Iriadi Datuak Tumanggung, kepada Polda Sumbar pada tanggal 5 Mei 2022 silam. Menurut Iriadi, kasus itu bermula saat dirinya hendak maju menjadi calon Bupati Solok melalui Partai Gerindra.
Iriadi mengatakan, dirinya telah menyerahkan uang senilai Rp 850 juta kepada Jon Firman Pandu selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok dengan harapan agar bisa mendapatkan rekomendasi untuk maju sebagai Bupati dari Partai Gerindra pada Pilkada tahun 2020 silam.
Mahar Politik dengan nilai yang telah disepakati itu, diantarkannya langsung ke rumah Jon Firman Pandu di Kompleks Perumahan Batu Gadang di Kota Solok melalui seorang Sopir bernama Alam dan Datuak Labuah serta disaksikan oleh saudaranya Tili.
Uang itu, diterima langsung oleh mertua laki-laki dan dan isteri Jon Firman Pandu.sebab ketika itu, Jon Firman sedang berada di Jakarta.
Penyerahan uang itu juga diikuti oleh disertai berita acara penyerahan yang ditandatangani oleh Alam dan Dt. Labuah sementara dari pihak Jon Firman Pandu sebagai penerima uang, kwitansi itu diteken mertua laki-laki dan isteri Jon Firman Pandu.
Kemudian tidak berselang dalam waktu yang lama, atas permintaan Jon Pandu, Iriadi kembali mentransfer uang senilai Rp700 Juta, kemudian ditambah lagi Rp150 juta sehingga menjadi 850 juta.
Akan tetapi, ternyata Gerindra malah memasangkan Jon Firman Pandu untuk mendampingi Epyardi Asda sebagai Calon Bupati yang pada akhirnya terpilih.
Tidak terima karena gagal dicalonkan, Iriadi kemudian meminta kembali uang yang telah ia serahkan, Namun, Jon Firman Pandu hingga kini tak kunjung menepati janjinya.
“Dan saat diminta uang itu untuk dikembalikan dia hanya janji-janji bahkan mengatakan bahwa dirinya tidak punya uang, yang ada hanya sebidang tanah di kawasan Sukarami Solok,” terang Iriadi.
Selain melaporkan Jon Firman Pandu ke pihak kepolisian atas tindak pidana penipuan dan penggelapan, Iriadi juga membawa kasus ini hingga ke Majelis Kehormatan DPP Gerindra di Jakarta ,
“Saya melaporkannya langsung ke anak buahnya Pak Prabowo. Saya laporkan ke Majelis Kehormatan DPP Gerindra di Jalan Harsono RM Nomor 54 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan,”ujar Iriadi pada Selasa (14/6/2022) lalu.
Ketika itu Iriadi juga menyatakan, dirinya tidak main-main. Namun juga membawa sejumlah bukti kuat terkait dengan mahat politik yang telah terlanjur ia serahkan itu.
“Saya tidak main-main. Saya bawa bukti ada 40 lembar bukti percakapan, dan video di flashdisk. Dan saya ingin dia dipecat dari Ketua DPC Gerindra Kabupaten Solok,”kata Iriadi.
Iriadi juga membeberkan, dalam kurun waktu 1 Oktober 2019 hingga 5 Agustus 2020. Tepatnya usai mengisi formulir agar bisa diusung oleh DPC Partai Gerindra Kabupaten Solok, Jon Firman kerap meminta uang, barang dan materi lainnya yang mengatasnamakan Partai Gerindra.
“Seperti permintaan dana awal uang pengurusan calon Bupati Solok sebesar 700 juta, permintaan umroh untuk DPD Gerindra Sumatera Barat, Lalu Permintaan beberapa iPhone, sampai permintaan THR, yang katanya untuk Hambalang,” terang Iriadi usai melaporkan Jon Firman Pandu kepada Mahkamah Partai Gerindra di Jakarta Saat Itu.
(Fauzi/Hantaran.co)