Polda Sumbar Tangani 17 Kasus Korupsi dengan 21 Tersangka Tahun Lalu

Korupsi

Korupsi. Ilustrasi

PADANG, hantaran.coPolda Sumbar mencatat tindak pidana korupsi (Tipikor) pada tahun 2020 berjumlah 17 kasus dengan tersangka 21 orang.

Dari jumlah perkara tersebut, 16 perkara dinyatakan P21 dan 1 perkara sudah SP3. “Kerugian negara Rp8.955.515.683,37, dan penyelamatan uang negara sebesar Rp87,9 juta rupiah,” pungkas Kapolda Sumbar, Irjen Pol Drs. Toni Harmanto, melalui Karoops Polda Sumbar, Kombes Pol Heny Sulistiya, saat konferensi pers Polda Sumbar akhir tahun 2020, Kamis (31/12/2020) di Mapolda.

Selain itu, katanya, kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah Polda Sumbar dan jajaran terjadi penurunan dibanding tahun sebelumnya.

Ia menyebut, jumlah tindak pidana pada tahun 2019 sebanyak 11.917 kasus. Sedangkan pada tahun 2020 terjadi sebanyak 8.049.

“Penyelesaian kasus di tahun 2019 sebanyak 6.598 perkara dan pada tahun 2020 sebanyak 6.883 perkara,” kata Kombes Pol Heny dalam

Dijelaskan, untuk persentase penyelesaian perkara juga terjadi peningkatan pada tahun 2020 yaitu 85,51 % dibanding tahun sebelumnya yakni 58,39%.

Dalam konferensi pers tersebut, dihadiri oleh Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Edi Mardianto, S.Ik. MH, Pejabat Utama Polda Sumbar dan puluhan rekan wartawan dari media cetak, elektronik dan online.(*)

Tio Furqan/hantaran.co

Exit mobile version