Polda Sumbar Sita Dua Ribuan Botol Miras Tak Berizin di Padang

Polda

Polda Sumbar merilis kasus miras tidak berizin di Kota Padang. Sebanyak 2.165 botol miras berhasil disita. FARDI

PADANG, hantaran.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) tanpa izin. Sebanyak ribuan botol miras berbagai merek golongan B beralkohol 5 hingga 20 persen disita petugas Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, mengatakan, miras tanpa izin tersebut diamankan di sebuah kafe DR di Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Jumat (14/01/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dikatakannya, pihaknya juga mengamankan pelaku berinisial AT (57) warga Tionghoa selaku pemilik kafe tersebut, dengan barang bukti sebanyak 2.165 botol miras.

“Nilainya sekitar Rp277 juta lebih, barang bukti diamankan di kafe dan di rumah pelaku,” katanya saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Jumat (14/01/2022).

Kronologis penangkapan AT, sambung Satake, berawal dari petugas dari Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Sumbar bersama 9 anggota melakukan tangkap tangan terhadap kegiatan di kafe tersebut yang melakukan perdagangan miras.

“Di gudang kafe, tim menemukan barang bukti sebanyak 742 botol. Lalu dilakukan pengembangan ke rumahnya didapati 1.423 botol. Jadi semua barang bukti yang kita amankan 2.165 botol miras,” katanya.

Satake mengatakan, dari pengakuan pelaku AT, ia sudah beroperasi dalam memperdagangkan miras ilegal tersebut di kafenya selama 3 bulan.

Kemudian, AT juga mengakui asal minuman itu dari daerah Jawa. Dari hasil interogasi ia mendapatkan dengan sistem transfer jasa pengiriman, dari Kota Pekanbaru, dan Kota Medan. “Saat ini AT ditahan di Mapolda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Satake menambahkan, AT dijerat dengan paragraf 8 pasal 106 ayat (1) jo pasal 24 ayat (1) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

“Atas perbuatannya AT diancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun kurungan,” ujarnya.

Lebih jauh Satake mengatakan, Polda Sumbar tegas untuk memberantas perdagangan miras di Sumbar. Apalagi prinsip Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa ingin Sumbar kembali ke marwah Adat Basandi Syarak Syarak – Basandi Kitabullah (ABS – SBK).

“Di samping dilarang oleh agama juga berpotensi faktor pendorong seseorang berkurang kesabarannya, sehingga memiliki kemungkinan berbuat kejahatan, dan mengganggu Kamtibmas,” ucapnya. (*)

Fardi/hantaran.co

Exit mobile version