Polda Sumbar Hentikan Penyelidikan Soal Dugaan Korupsi Surat Tandatangan Gubernur Minta Sumbangan

Polda

Gedung Polda Sumbar. IST

PADANG, hantaran.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat (Sumbar) menghentikan laporan penyelidikan terkait dugaan korupsi surat bertandatangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, yang digunakan untuk minta sumbangan.

Hal tersebut dibenarkan Kabidhumas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu, Jumat (28/10/2021). Dikatakannya, penyelidikan dihentikan setelah pihaknya melakukan gelar perkara terhadap kasus tersebut pada Kamis (28/10/2021) kemarin.

“Benar, kasus ini sudah kita hentikan. Sebelum gelar perkara telah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 11 orang serta pendapat ahli pidana,” ujarnya.

Satake mengatakan, dihentikannya penyelidikan terkait dugaan korupsi surat bertandatangan Gubernur Sumbar yang digunakan untuk minta sumbangan itu karena didasarkan tidak cukupnya alat bukti.

“Kita hentikan karena alat buktinya tidak cukup sesuai dengan laporan dugaan korupsi yang dilaporkan oleh Projo Sumbar,” ujarnya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Polda Sumbar telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan laporan Ormas Pro Jokowi (Projo) terkait dugaan surat bertandatangan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah yang digunakan untuk minta sumbangan, pada Kamis (21/10/21) lalu.

Dengan telah diterbitkannya surat tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumbar akan mendalami apakah laporan tersebut telah cukup bukti.

Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya akan melakukan pemrosesan sesuai prosedur. Jika ada laporan maka akan di dalami.

“Yang jelas kita tindaklanjuti (laporan Projo). Apakah aduan itu cukup memenuhi bukti,” ujar Satake.

Diketahui, Ormas Projo Sumbar membuat laporan terkait surat bertandatangan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah yang digunakan untuk minta sumbangan ke Polda Sumbar, Jumat (8/10/21) lalu.

Ketua DPD Projo Sumbar, Husni Nahar, mengatakan, pihaknya melaporkan ke Polda Sumbar soal dugaan korupsi surat gubernur minta sumbangan. Meskipun unsur penipuannya tidak terpenuhi oleh penyidik Polresta Padang selaku pihak yang menangani.

“Okelah kalau unsur penipuannya tidak terbukti di Polresta Padang. Tapi unsur korupsinya bagaimana?,” ujarnya kepada awak media setelah keluar dari SPKT Polda Sumbar, Jumat (8/10/2021).

Dikatakannya, pengajuan laporan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pejabat maupun pemimpin yang ada di Sumbar. Sebab, Ormas Projo merupakan perpanjangan tangan dalam mengawal program-program presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk di Sumbar.

“Ini merupakan efek jera, agar pemimpin tidak semena-mena dalam menggunakan jabatan, karena kita (Projo) mengawal program-program pemerintahan presiden Joko Widodo untuk Sumbar,” katanya. (*)

Fardi/hantaran.co

Exit mobile version