Polda Sumbar Gerebek Dua Lokasi Penjualan Miras Ilegal di Padang

Humas

Kabid Humas Polda Sumbar, Komber Pol Satake Bayu Setianto. IST

PADANG, hantaran.co – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggerebek peredaran minuman keras (Miras) tanpa izin edar di dua lokasi yang berada di Kota Padang. Ratusan botol miras disita petugas.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, membenarkan perihal penangkapan dua pelaku penjual miras tanpa izin atau ilegal tersebut.

“Iya benar. TKP pertama di Komplek Monang, Kecamatan Koto Tangah, dan TKP kedua di jalan Adinegoro, Koto Tangah Kota Padang,” katanya saat dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021).

Dikatakannya, dua orang tersangka yakni MP (46) salah satu Ketua RT di Kota Padang dan SR (44) yang merupakan residivis kasus yang sama di Polda tahun 2019 dan telah mendapatkan vonis 6 bulan penjara.

Dalam penggerebekan tersebut, pada TKP pertama diamankan 80 botol miras. Sedangkan pada lokasi kedua sebanyak 311 botol berbagai macam merek.

“Jenis alkohol golongan B dan golongan C, seperti Mc Donaldi Vodka, Newport, Anggur Merah, Anggur Putih, Columbus, dan lainnya,” katanya.

Para pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kedua pelaku terancam hukuman selama 4 tahun penjara Pasal 106 ayat 1 junto Pasal 24 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, sebagaimana telah diubah dalam paragraf 8 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” ucapnya. (*)

Fardi/hantaran.co

Exit mobile version