Polda Sumbar Dukung Perda AKB, Melanggar Ada Sanksi Pidananya

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik IST

PADANG, hantaran.co — Polda Sumatera Barat mendukung sepenuhnya Peraturan Daerah (Perda) Adaptasi Kebiasan Baru (AKB) yang disahkan pada Jumat (12/9/2020) oleh DPRD Sumbar dan Pemprov Sumbar.

“Polda Sumbar bersama instansi terkait siap melaksanakan Perda Adaptasi Kebiasan Baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik, Senin (14/9/2020) di Polda Sumbar.

Kabid Humas mengatakan, dalam Perda tersebut juga terdapat sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi perorangan maupun bagi pelaku usaha. Sehingga, ia berharap kepada masyarakat dapat menjalankan Perda itu.

“Kita berharap dengan adanya Perda tersebut masyarakat dapat disiplin Prokes (Protokol Kesehatan), dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak. Mari bersama-sama  mencegah dan mengendalikan Covid-19,” ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya dalam mengimplementasikan Perda tersebut juga melaksanakan sosialisai dan imbauan kepada masyarakat baik dalam imbauan penerapan protokol kesehatan maupun terkait Perda Adaptasi Kebiasaan Baru beserta sanksinya apabila melanggar Perda tersebut.

“Kami (Polda) beserta jajaran (Polres) siap dan mendukung penuh Perda tersebut, dengan Operasi Yustisi kami menyampaikan langsung kepada masyarakat terutama di tempat-tempat keramaian,” ucapnya.

Tio Furqan/hantaran.co

Exit mobile version