“Kedua terdakwa mengklaim secara sepihak tanah yang sedang berada dalam penguasaan orang lain,” kata hakim dalam pertimbangannya.
Usai putusan dibacakan, Ernawati dan Rini Primadia Putri bersama kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap hukum selanjutnya, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pihak korban, Adif Putra Zodia, menyambut baik putusan tersebut. Ia mengaku merasa lebih tenang karena majelis hakim telah memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan atas perkara yang selama ini dihadapinya.
“Putusan ini memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi kami,” ungkapnya.
Proses persidangan yang dimulai dari pagi hingga sore itu juga dihadiri oleh keluarga korban dan keluarga terdakwa.






