PESSEL, hantaran.co – Kepala DPMDP2-KB Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Wendi, selaku Ketua Pemilihan Wali Nagari (Pilwana) di daerah setempat, menegaskan ketentuan terkait dengan penggunaan hak pilih yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2016, di pasal 23.
Ia menyebutkan, penyelenggara Pilwana harus memahami aturan tersebut agar tidak terjadi salah penafsiran. Menurutnya, pada pasal 23 ayat 1 dan 2 pada Perbup nomor 21 tahun 2016, pemilih yang dapat menggunakan hak pilih selain harus terdaftar sebagai daftar pemilih yang bersangkutan juga merupakan penduduk pemerintahan nagari setempat.
“Ya, hal itu harus terpenuhi sesuai dengan persyaratan. Mereka (peserta Pilwana), pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah, dan ditetapkan sebagai pemilih,” ujar Wendi pada wartawan, Minggu (30/5).
Selanjutnya, kata dia, tidak terganggunya jiwa dan ingatannya, serta tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdomisili di nagari sekurang- kurangnya enam bulan sebelum di sahkannya daftar pemilih sementara yang dibuktikan dengan kartu keluarga, dan kartu tanda penduduk.
“Jadi, berdomisili secara fisik (de facto) dan secara legalitas (de jure). Panitia Pilwana tentu sudah tahu mana penduduk yang sudah menetap selama enam bulan, dan mana pula yang baru menetap,” tuturnya.
Lebih jauh dijelaskan, pada pasal 23 ayat 3, jika pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat 2 maka tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
Dari itu, ia menegaskan, agar panitia Pilwana dapat memiliki pemahaman yang sama tentang penggunaan hak pilih pada pemilihan Walinagari tahun ini.
Diketahui, Pilwana Kabupaten Pesisir Selatan pada 2021 ini, diikuti sebanyak 31 nagari yang tersebar pada 13 kecamatan dari total 15 kecamatan yang ada. Sementara, jumlah pemilih wajib pilih diperkirakan sekitar 75 ribu jiwa. Pemilihan pemimpin tingkat desa atau nagari tersebut bakal dilaksanakan pada 8 Juni 2021 mendatang.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, mari sama-sama menjaga situasi yang kondusif, bangun demokrasi tingkat nagari dengan semangat kekeluargaan dan badunsanak,” ucapnya mengingatkan.
(Okis/Hantaran.co)
Wendi Kepala DPMDP2-KB Pessel, selaku Ketua Pemilihan Walinagari (Pilwana) tingkat Kabupaten Pesisir Selatan.
Komentar