PILGUB SUMBAR SIDANG PERDANA, Nasib Gugatan Tergantung Pembuktian

Sidang

Sidang. Ilustrasi

PADANG, hantaran.co Gugatan dua pasangan calon (paslon) Gubernur Sumbar mendapat giliran pertama untuk agenda pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 26 Januari 2021 pukul 08.00 WIB. Kekuatan dalil, bukti, dan argumentasi tim hukum menjadi penentu layak atau tidaknya gugatan berlanjut ke pembahasan pokok perkara.

MK sendiri telah menetapkan jadwal sidang perdana pemeriksaan pendahuluan atas tujuh gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) di Sumbar. Selain dua gugatan terkait Pilgub, jadwal untuk lima gugatan terkait Pilkada di kabupaten juga telah ditetapkan, Rabu (20/1/2021).

Untuk menghadapi sidang perdana, KPU Sumbar mengaku telah mematangkan persiapan, termasuk menunjuk tim kuasa hukum. Koordinator Divisi Hukum dan Penyelenggaraan KPU Sumbar Amnasmen mengatakan, KPU Sumbar secara resmi memberikan kuasa kepada Sudi Prayitno dkk untuk bersidang di MK.

“Kami sudah menerima jadwal sidang perdana dari MK dan juga telah menunjuk Sudi Prayitno sebagai kuasa hukum,” kata Amnasmen lewat pesan tertulis kepada Haluan, Rabu (20/1/2021).

Amnasmen mengaku, KPU Sumbar menatap persidangan dengan percaya diri, karena menilai pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 lalu berjalan dengan baik dan sesuai aturan. “Kami menghormati keputusan Paslon yang mengajukan gugatan, karena memang itu hak konstitusi. Yang jelas, kami telah menyiapkan segala sesuatunya, termasuk kronologis dan jawaban,” kata Amnasmen.

Amnasmen menambahkan, kinerja KPU Sumbar dalam pelaksanaan Pilkada 2020 telah berjalan sesuai aturan, yang dapat dibuktikan dengan tidak adanya persoalan yang muncul sepanjang tahapan Pilkada Sumbar berlangsung, mulai dari proses penghitungan hingga rekapitulasi suara.

“Seluruh proses dan tahapan sudah dijalankan dengan baik. Semua saksi dan tim dari semua Paslon juga tidak ada yang melayangkan keberatan dari tingkat kecamatan hingga kabupaten dan kota,” katanya lagi.

Dihubungi terpisah, Sudi Prayitno membenarkan penunjukan dirinya sebagai Kuasa Hukum KPU Sumbar untuk bersidang di MK. Ia pun mengaku saat ini tengah merampungkan persiapan, dan berkoordinasi dengan KPU Sumbar dalam mengidentifikasi gugatan-gugatan yang dilayangkan pemohon.

“Sidang awal itu agendanya mendengarkan keterangan dari pemohon dan penyampaian jawaban dari termohon dan pihak terkait, termasuk menghadirkan bukti-bukti. Setelah itu, baru diputus apakah perkara bisa dilanjutkan atau tidak. Kami pada prinsipnya sudah siap, tapi karena saya baru hari ini ditunjuk KPU, tentu perlu komunikasi secara intens,” kata Sudi.

Ajang Pembuktian

Menyimak pergerakan hasil Pilkada yang sudah sampai ke meja MK, Peniliti Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Unand, Charles Simabura, mengatakan, gugatan atas perkara Perselisihan Hasil Pilkada akan dapat dimenangkan selama pemohon mampu membuktikan terjadinya pelanggaraan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan oleh pihak termohon.

“Sejauh ini, perkara Pilkada di MK sebagian besar ditolak, karena proses pembuktian dugaan pelanggaran itu tidak sederhana. Tergantung, apakah pemohon bisa menjelaskan dan menghadirkan bukti-bukti kuat terkait dugaan pelanggaran. Bahwa MK bisa memutuskan diskualifikasi salah satu paslon atau memerintahkan pemilihan ulang, itu tergantung kemampuan dalam membuktikan bahwa Pilkada tidak terlaksana dengan jujur dan adil,” katanya kepada Haluan.

Meski pun pemohon mengajukan dalil-dalil kuat dalam permohonannya, kata Charles, hal itu tak akan berarti jika tidak dibarengi kemampuan argumentasi atau menjelaskan, serta kemampuan menghadirkan bukti-bukti yang dapat mendukung dalil tersebut. Sehingga, dalil yang diajukan tidak terkesan klaim semata.

“Contohnya, tuduhan tentang politik uang, jika tidak bisa menjelaskan kapan terjadinya, di mana dan siapa yang melakukannya, tentu akan sulit. Putusan MK itu tidak bisa ditebak,” kata Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Andalas itu lagi.

Menurut Charles, perkara Pilkada yang berpotensi menang di MK adalah perkara yang terkait dugaan politik uang, mobilisasi ASN, ketidaknetralan penyelenggara, atau pengawas pemilu yang tidak bekerja maksimal karena banyak laporan yang tidak ditindaklanjuti. Jika itu semua bisa dibuktikan, maka ada kemungkinan MK akan mengabulkan gugatan.

Melihat dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan dua paslon Gubernur Sumbar, kata Charles lagi, memang terlihat ada hal yang bisa mendasari untuk mendiskualifikasi salah satu Paslon atau untuk mendorong pelaksanaan pemilu kembali.

“Tapi kembali lagi, dalil-dalil itu amat sangat bergantung kepada kemampuan dua tim hukum Paslon untuk berargumentasi di sidang MK. Jika dilihat ke belakang, sepanjang yang saya tahu, perkara Pilkada di Sumbar tidak ada yang dikabulkan oleh MK,” katanya menutup.

Sementara itu, dikutip dari situs resmi mkri.id, jadwal sidang untuk lima gugatan Pemilihan Bupati di Sumbar juga telah ditetapkan MK. Gugatan Darman Sahladi-Maskar M Dt Pobo pada Pilkada Limapuluh Kota akan disidangkan pada Selasa, 26 Januari 2020, pukul 08.00 WIB.

Lalu, gugatan Tri Suryadi-Taslim pada Pilkada Padang Pariaman, Hendri Susanto-Indra Gunalan pada Pilkada Sijunjung, dan Hendrajoni-Hamdanus pada Pilkada Pesisir Selatan, diagendakan untuk bersidang pada Selasa, 26 Januari 2021, pukul 11:00 WIB. Sementara itu, gugatan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin pada Pilkada Kabupaten Solok, bersidang pada Selasa 26 Januari 2021 pukul 14:00 WIB. (*)

Riga/hantaran.co

Exit mobile version