Perkosa Seorang Pelajar di Depan SMA, Tiga Pria Ini Diciduk Polisi

pemerkosa

Anggota Reskrim Polres Dharmasraya menunjukkan tiga orang pelaku cabul yang berhasil diciduknya. BADRI.

DHARMASRAYA, Hantaran.co – Jajaran Reskrim Polres Dharmasraya kembali ungkap kasus cabul (pemerkosaan) pada Rabu (27/10), pukul 13.00 WIB, tepatnya di salah satu warung di Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Informasi dihimpun Hantaran.co, dari pengungkapan kasus cabul itu pihak anggota Reskrim Polres Dharmasraya berhasil mengamankan tiga orang laki-laki tersangka atas nama Iklal Rovema (22) warga, Jorong Parik Tarajak, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya. Syahrul famil (23), Warga Jorong Koto Panjang, Nagari Sikabau, Kecamatan, Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, dan Hari Guntara (25) Warga Jorong Tanjung Saliok, Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Hal ini dikatakan Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha, melalui Kasat Reskrim AKP Suyanto. Ia mengatakan, pengungkapan kasus cabul ini atas dasar LP/94/K/X/2020 Polres, tanggal  19 Oktober 2020 tentang perbuatan cabul.

“Dengan barang bukti yang diamankan yakninya, 1 (satu) helai celana dalam milik korban, 1 (satu) helai baju kaos milik korban, 1 (satu) helai celana panjang, dan 1 (satu) helai BH milik korban sebut saja namanya Bunga (16) pelajar, Warga Nagari Sijunjung, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata Suyanto perlakuan tidak senonoh itu dilakukan oleh para pelaku di SMA Negeri 1 Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya

Sementara kronologis kejadian berawal ketika korban pulang dari kerja bersama temannya. Sampai di simpang empat Jalan Lintas Nagari Sikabau, korban bertemu sama saksi atas nama Deri, lalu korban diantar dengan sepeda motor. Sebelum sampai ke rumah korban, dan saksi berhenti dan duduk di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di halaman SMA Negeri 1 Sikabau. Tidak beberapa menit datang pelaku dan mengancam saksi, lalu pelaku atas nama Syahrul membuka baju dan celana korban dan langsung menyetubuhi secara bergantian.

Atas kejadian tersebut orang tua korban langsung melaporkan ke SPKT Polres Dharmasraya, setelah mendapat laporan unit Opsnal  melakukan lidik dan pada hari Rabu Tanggal 28 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 WIB pelaku dapat diamankan di salah Satu Warung di Nagari Sikabau.

“Untuk sementara tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk Proses lebih lanjut,”ujar AKP Suyanto.

(Badri/Hantaran.co).

Exit mobile version