Pergerakan Milenial Minang Desak Pengusutan Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19

PADANG, hantaran.co – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Milenial Minang (PMM) kembali menggelar aksi untuk ketiga kalinya, menuntut kejelasan pengusutan dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar dalam pengadaan handsanitizer di BPBD Sumbar. Aksi digelar di depan Mapolda Sumbar, Jumat (16/4).

Pantuan Haluan di lokasi demo, massa tampak membentangkan sejumlah spanduk bernada mendesak Polda Sumbar yang tengah mengusut kasus tersebut, untuk mempercepat proses pengusutan dan menetapkan para tersangka. Massa juga mengaku akan terus mengawal pergerakan proses hukum tersebut.

“Ini sudah dua bulan masih pemeriksaan saksi. Kami berharap agar tersangka segera ditetapkan. Ini sudah aksi ketiga yang kami lakukan, dan kami akan mengawal terus kasus ini. Tidak ada yang boleh berdamai dengan praktek korupsi. Tangkap,” kata Fikri Haldi selaku Ketua PMM.

Ia menegaskan, tuntutan yang hendak disampaikan pada aksi kali ini masih sama dengan dua aksi sebelumnya di depan Mapolda Sumbar dan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumbar, yaitu tuntutan agar pengusutan kasus dugaan penyelewengan dana Covid-19 Sumbar senilai Rp4,9 miliar di BPBD Sumbar segera dituntaskan.

“Kasus ini telah menjadi tanda tangan besar bagi masyarakat karena tidak ada kejalasannya. Apa yang sebenarnya terjadi. Apa yang mengganjal dan menjadi kendala sehingga proses hukumnya begitu lama,” katanya lagi.

Menanggapi ini, Gubernur Sumbar Mahyeldi menyatakan bahwa pihaknya sudah menindaklanjuti seluruh rekomendasi baik dari Pansus DPRD Sumbar dan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) wilayah Sumbar terkait LHP BPK RI yang menyatakan adanya temuan dugaan pemahalan harga dalam pengadaan handsanitizer oleh BPBD Sumbar.

“Kan sudah berjalan. Sudah ada surat yang disampaikan kepada yang bersangkutan. Tidak ada yang tidak berjalan,” ujar Mahyeldi usai sidang paripurna, Kamis (15/4).

Ada pun terkait proses hukum yang saat ini masih berlangsung, menurut Mahyeldi hak tersebut merupakan kewenangan dari Polda Sumbar, sehingga pihaknya tidak akan turut mencampuri. Seperti diketahui, BPK RI menemukan dugaan penyelewengan dana untuk penanganan covid-19 di Sumbar berupa pengadaan barang hand sanitizer sekitar Rp4,9 miliar. (*)

reporter: Tio/Leni

Exit mobile version