PADANG, hantaran.co — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumatera Barat terus mengebut penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.
Kepala Dinas PPPA Sumbar, Besri Rahmad mengatakan, selain lebih bersifat aplikatif, aturan baru tersebut nantinya juga diharapkan dapat menyesuaikan dengan nilai-nilai kerifan lokal yang ada di Sumbar.
Ia menyebut, dalam beberapa tahun belakangan telah banyak aturan-aturan yang lahir terkait perlindungan perempuan dan anak, mulai dari UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Permen PPPA, UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak, dan sebagai. Sehingga, keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2013 dipandang sudah tidak lagi relevan.
“Dalam perda yang baru itu diharapkan isu-isu gender bisa lebih dikemukakan. Selain itu juga, aturan lebih nyata dan dapat diaplikasikan di lapangan. Jadi, tidak hanya bersifat teoritis saja,” katanya saat disambangi Haluan di kantornya, Rabu (13/1/2021).
Di samping itu, yang lebih penting adalah bagaimana aturan tersebut dapat menyesuaikan dengan kearifan lokal yang ada di Sumbar. Lebih-lebih dengan sistem matrilineal yang dianut oleh masyarakat Minangkabau, yang membuat isu-isu gender di Sumbar menjadi sesuatu yang lebih unik dan tersendiri.
“Alhamdulillah, naskah akademisnya sudah selesai. Tinggal digodok oleh tim yang terdiri dari DPRD, OPD terkait, dan seterusnya. Selanjutnya, baru diseminarkan,” ucapnya. (*)
Hamdani/hantaran.co
Komentar