Perda AKB Segera Berubah, Siap-siap dengan Sanksi yang Lebih Berat

Seorang warga terjaring razia penerapan prokes pada Operasi Yustisi Polresta Padang, Jumat (23/4). Pemprov berencana merevisi Perda AKB, dengan salah satu poin revisi terkait penyiapan sanksi yang lebih menimbulkan efek jera. IRHAM

PADANG, hantaran.co – Masih tingginya tingkat pelanggaran protokol kesehatan menjadi salah satu dasar pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar mengusulkan revisi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dan Pengendalian Covid-19. Gayung bersambut, usulan itu pun disetujui Gubernur Sumbar Mahyeldi.

Di sela paripurna di DPRD Sumbar, Mahyeldi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait regulasi yang akan direvisi dalam Perda AKB tersebut. Ia juga akan melihat usulan-usulan perubahan Perda dari berbagai pihak, termasuk dari Polda Sumbar sendiri.

“Kita setuju Perda AKB ini direvisi. Kalau untuk kebaikan kenapa tidak. Kita akan lihat terlebih dahulu apa-apa saja yang akan direvisi. Sampai sekarang kita belum menerima usulan poin-poin apa saja yang akan direvisi,” ujar Mahyeldi di DPRD Sumbar, Jumat (7/8).

Mahyeldi menyatakan, pihaknya akan segera menyiapkan usulan Perda tersebut untuk diajukan kepada DPRD Provinsi Sumbar untuk kemudian dibahas. Ia bahkan menargetkan agar revisi Perda AKB bisa rampung dalam waktu dekat.

Menurut Mahyeldi, pelaksanaan Perda AKB sejauh ini sudah berjalan dengan baik, terutama bagi pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan penanganan pademi. Seperti, kebijakan pembatasan di kabupaten/kota yang berada dalam zona merah penularan Covid-19.

“Makin cepat makin baik, mudah-mudahan Minggu ini bisa mulai dibahas, dan jika tidak banyak yang diperbaiki bisa segera disepakati, karena tergantung banyak atau sedikitnya yang akan direvisi,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni melalui Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto menyatakan, poin utama dari usulan Polda untuk merevisi Perda AKB adalah dari segi penindakan dan penegakan hukum. Menurutnya, hingga saat ini kesadaran masyarakat untuk taat dalam menjalankan protokol kesehatan berdasarkan Perda AKB masih rendah.

“Polda meminta agar merevisi Perda tentang AKB terutama tentang sanksi hukum. Pasalnya, masih ditemukan kurangnya kesadaran masyarakat yang patuh dalam menjalankan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker bahkan tidak menjaga jarak,” ujar Satake.

Polda Sumbar, kata Satake, sudah menyiapkan beberapa usulan untuk revisi Perda AKB, penindakan dalam bentuk sanksi diperberat  menjadi Rp300 ribu-Rp500 ribu bagi yang melanggar. Sedangkan saat ini pemberian sanksi dalam Pasal  92 ayat 2 diatur denda bagi perseorangan yang melanggar protokol kesehatan sebesar Rp100 ribu.

Selain itu, sambung Satake, kepolisian juga mengusulkan adanya sanksi kurungan penjara minimal 2 hari hingga maksimal 7 hari bagi warga yang melanggar Perda AKB. Ia menilai dengan adanya sanksi yang lebih berat maka dapat memberikan efek jera bagi masyarakat yang tidak patuh protokol kesehatan.

Satake menyebutkan, dari data Operasi Yusitis yang digelar oleh Polda Sumbar, sejak 14 September 2020 hingga 02 Mei 2021 tercatat jumlah penindakan dengan teguran lisan sudah diberikan kepada 2,5 juta pelanggar, untuk teguran tertulis sebanyak 81.815 orang yang melanggar Perda AKB tahun 2020.

“Kemudian dalam Operasi Yustisi sudah terkumpul denda administrasi sebanyak Rp 67.350.000 dari 441 pelanggaran. Dan juga ada penindakan menutup 23 tempat usaha yang melanggar Perda AKB,” katanya.

Satake berpendapat, dengan adanya sanksi yang lebih berat bisa menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan bagi masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan. Sehingga penanganan pandemic Covid-19 di Sumbar bisa semakin terkendali.  

“Mari kita menjaga diri dan mencegah penularan Covid-19 dengan membiasakan menjaga kesehatan kita dengan mematuhi protokol kesehatan. Jangan abai dan jangan lengah, jangan sampai kita menjadi pemicu penularan virus corona terhadap keluarga maupun masyarakat lainnya,” tuturnya.

Sebelumnya,  DPRD Provinsi Sumbar juga mengusulkan Perda AKB untuk dievaluasi hingga direvisi. DPRD menilai, Perda AKB perlu penyempurnaan lebih lanjut ke depannya, karena  proses pembentukan Perda pada tahun lalu juga berjalan sedikit terburu-buru.

“Ada beberapa pasal yang dinilai rancu dan memunculkan perdebatan dalam Perda Nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian Covid-19 di Sumbar. Revisi itu juga  bertujuan agar penegakan hukum juga bisa lebih dioptimalkan.,” ujar Supardi kepada Haluan, Kamis (6/5).

Menurut Supardi, ada beberapa poin dalam Perda AKB yang perlu dievaluasi, seperti penindakan dan pemberian sanksi bagi yang melanggar regulasi tersebut, termasuk aturan tentang penerapan protokol kesehatan. Selain itu, katanya, penerapan Perda AKB terutama di kabupaten/kota, sebagian juga belum selaras dengan penerapan di provinsi, sehingga masih terdapat perbedaan-perbedaan asumsi dalam menjalankan Perda tersebut di daerah.

“Tentunya, revisi Perda ini jangan sampai memakan waktu yang lama karena ini barang darurat, kebutuhan mendesak. Kita minta ke Wagub agar segera menyiapkan revisi Perda ini sebelum Lebaran, sehingga bisa dimulai pembahasannya,” ujarnya lagi.

Sementara itu Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD, Hidayat, yang dihubungi secara terpisah. Menurutnya, revisi Perda AKB saat ini tidak masuk dalam program pembentukan Perda 2021. Sehingga, dibutuhkan alasan mendesak agar revisi bisa dilakukan.

Hidayat berpendapat, hal yang harus diperbaiki dalam penerapan Perda AKB bukan hanya pada penindakan atas pelanggaran Perda, akan tetapi pola komunikasi Pemprov dalam mengedukasi masyarakat terkait penerapan Perda tersebut. Menurutnya, masih rendahnya kesadaraan masyarakat turut disebabkan sosialisasi yang belum maksimal.

“Harus diingat, Perda AKB ini untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat sehingga bisa beradaptasi dengan kondisi baru. Bukan bertumpu pada penindakan. Kenapa kesadaraan masih belum tumbuh di tengah masyarakat, itu karena startegi komunikasi Pemda yang tidak efektif dan tidak membumi,” ujarnya kepada Haluan.

Ada pun terkait kewenangan aparat dalam mengawal Perda AKB, kata Hidayat lagi, dapat diturunkan dalam bentuk nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov bersama aparat penegak hukum (APH) lainnya. Namun, Hidayat menyambut dengan terbuka jika Forkopimda mengusulkan agar Perda AKB direvisi, digubah, atau diperlukan penambahan pasal. (*)

reporter: riga firdaus, fardi

Exit mobile version