Sumbar

Penyelamatan Danau Maninjau, Walhi Minta Alternatif Pendapatan bagi Warga Dipastikan

×

Penyelamatan Danau Maninjau, Walhi Minta Alternatif Pendapatan bagi Warga Dipastikan

Sebarkan artikel ini
KJA
Aparatur pemerintah terkait bersama warga, saat gotong royong (goro) membersihkan Danau Maninjau dari Keramba Jaring Apung yang terbengkalai beberapa waktu lalu. Bupati Agam Andri Warman menyatakan akan kembali menggelar goro bulan depan. IST

PADANG, hantaran.co —Danau Maninjau menjadi salah satu dari 15 danau yang teretera dalam PeraturanPresiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Selain untuk menyelesaikan masalah lingkungan serta pencemaran yang menahun, pemerintah juga mesti menyiapkan alternatif pekerjaan bagi warga setempat yang selama ini bergantung secara ekonomis pada aktivitas di danau tersebut.

Kepala Departemen Kajian, Advokasi, dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Sumatra Barat (Walhi Sumbar), Tommy Adam, mengatakan, terdapat berbagai persoalan di Danau Maninjau, tetapi yang terutama adalah masalah lingkungan dan pencemaran ekosistem danau serta masalah sosial ekonomi. Hal serupa, katanya, juga terjadi di Danau Singkarak, yang juga masuk dalam 15 danau prioritas nasional.

“Dua danau kita ini adalah danau purba, yang saat ini menghadapi beragam persoalan. Khusus di Maninjau, masalah saat ini tentu saja akibat terlalu banyaknya Keramba Jaring Apung (KJA). Bahkan ada sekitara 27 ribu KJA di sana. Meski sudah pernah ada penindakan dan pembongkaran, tapi hasilnya belum efektif,” kata Tommy, Senin (9/8).

Bahkan, kata Tommy, dampak dari persoalan Danau Maninjau bukan hanya dirasakan oleh masyarakat Tanjung Raya, tetapi turut berdampak buruk bagi masyarakat yang hidup pada aliran sungai yang berasal dari Danau Maninjau. Contohnya, pada masyarakat yang tinggal di sepanjang aliran Batang Antokan.

“Salah satunya Batang Antokan yang dinikmati oleh masyarakat di bagian hilir, seperti Lubuk Basung, Manggopoh, bahkan sampai ke Tiku. Dalam kajian Walhi, banyak masyarakat yang mengalami gatal-gatal saat menggunakan air dari Batang Antokan ini. Selain itu, kualitas ikannya juga sangat turun. Jadi masalahnya bukan sebatas di danau, tapi sudah mengalir ke sungai,” kata Tommy.

Masalah utama lain yang harus dipastikan oleh pemerintah, katanya lagi, adalah menyediakan alih mata pencaharian bagi masyarakat di Salingka Danau Maninjau, yang sebagian besar menggantungkan hidup pada aktivitas KJA. Meski sudah sering dibicarakan, pemerintah harus lebih konkrit memfasilitasi masyarakat agar bisa beralih ke sektor seperti pertanian, UMKM, pariwisata, dan lain sebagainya.

“Selain mengembangkan yang sudah ada, yang paling perlu adalah bagaimana orang yang biasanya menggantungkan hidup dari keramba, mulai beralih ke sumber pendapatan yang lain. Hal ini bisa dilakukan dengan peningkatan hasil pertanian, dan juga memanfaatkan banyak potensi alam seperti buah pala dan juga madu,” katanya.

Selain itu, Walhi kembali mengingatkan bahwa KJA di Danau Maninjau sebagian besar bukan dimiliki oleh masyarakat setempat, melainkan milik para pemodal besar yang datang dari luar daerah Danau Maninjau. Sementara itu, masyarakat setempat hanya berstatus sebagai pekerja dan pengelola

“Jika serius dalam memulihkan kembali ekosistem danau ini, langkah-langkah yang terukur itu harus berjalan dengan benar. Salah satunya pengerukan sedimen yang sejak 2019 sudah direncanakan, tapi masoh belum kunjung dilakuan,” ucapnya.

Selain itu menurut Tommy, mesti ada regulasi yang jelas dalam pemanfaatan dan daya dukung danau terhadap KJA. Sebab, kata Tommy, dari regulasi yang dibuat, akan jelas bagian mana saja dari danau yang masih memungkinkan untuk dibangun KJA. Meski tidak bisa seratus persen tanpa KJA, ia meyakini dengan adanya regulasi, jumlah KJA secara perlahan akan berkurang.

“Kajian tentang zonasi danau itu sudah ada, tapi lagi-lagi tidak ada tindak lanjut. Walhi merekomendasikan agar pemanfaatan Maninjau dan Singkarak itu dibatasi. Keseriusan dan komitmen pemerintah daerah perlu dibuktikan. Selain itu, Aparat Penegak Hukum juga harus jalan pengawasannya. Jika tidak, hasilnya akan sama saja,” katanya menutup.

Peraturan Presiden

Sebelumnya, Presiden Jokowi meneken Perpres Nomor 60 tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Tercatat ada 15 danau yang ditetapkan sebagai Danau prioritas nasional yaitu Danau Toba-Sumatra Utara, Danau Singkarak dan Danau Maninjau-Sumatra Barat, Danau Kerinci-Jambi, Danau Rawa Danau-Banten, Danau Rawa Pening-Jawa Tengah.

Kemudian, Danau Batur-Bali, Danau Tondano-Sulawesi Utara, Danau Kaskade Mahakam-Kalimantan Timur, Danau Sentarum-Kalimantan Barat, Danau Limboto-Gorontalo, Danau Poso-Sulawesi Tengah, Danau Tempe-Sulawesi Selatan, Danau Matano-Sulawesi Selatan, dan Danau Sentani-Papua.

“Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah upaya untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” demikian bunyi Pasal 1 ayat (5) Perpres yang diteken 22 Juni 2021 itu.

Pada Pasal 3 dijelaskan, Penetapan Danau Prioritas Nasional dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut: mengalami tekanan dan degradasi berupa kerusakan Daerah Tangkapan Air Danau, kerusakan Sempadan Danau, kerusakan badan air danau, pengurangan volume tampungan danau, pengurangan luas danau, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi masyarakat.

Kemudian, memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan; dan/atau tercantum dalam salah satu dokumen perencanaan pembangunan, rencana induk, dan/ atau bentuk dokumen teknis lainnya di sektor Air dan/atau danau.

Selanjutnya, Pasal 5 menjelaskan Strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional meliputi pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam penataan ruang, pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional ke dalam kebijakan, perencanaan, dan penganggaran. Lalu penyelamatan Ekosistem perairan, Ekosistem sempadan dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau. Kemudian penerapan hasil riset, pemantauan, evaluasi, dan pengembangan basis data dan informasi, serta pengembangan sosial ekonomi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan peran Pemangku Kepentingan. Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional terdiri atas Dewan Pengarah, Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat, dan Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah. (*)

Riga/hantaran.co