Peristiwa

Penolakan Omnibus Law, Gubernur Sumbar Surati DPR RI

×

Penolakan Omnibus Law, Gubernur Sumbar Surati DPR RI

Sebarkan artikel ini
omnibus law
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno

PADANG, Hantaran.co – Setelah Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menyurati DPR RI dan Presiden RI terkait penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law, Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno juga melakukan hal yang sama.

Irwan Prayitno mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk mendukung dan menyampaikan apresiasi kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh se Sumbar terkait dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Surat bernomor 050/1422/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020 itu adalah penyampaian aspirasi dari Pemerintah Provinsi Sumbar terhadap UU Cipta Kerja atau Omnibus Law resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada, Senin 5 Oktober 2020 yang lalu.

Keputusan tersebut dianggap terlalu cepat dan menuai banyak kontroversi dari masyarakat. Telah banyak dari berbagai elemen menyatakan menolak pengesahan UU Cipta Kerja tersebut.

Penolakan tersebut dibuktikan dengan adanya aksi unjuk rasa dari masyarakat, seperti buruh, mahasiswa, dan pelajar selama dua hari. Bahkan sejumlah pelajar dan warga diamankan dalam aksi tersebut.

Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyerukan pada seluruh mahasiswa di Indonesia untuk melakukan aksi unjuk rasa demi membatalkan UU Cipta Kerja.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan Aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud.

Dalam surat Gubernur Sumbar nomor 05/1422/Nakertrans/2020 itu, ditujukan kepada DPR RI dengan isi sebagai berikut.

Dengan hormat

Dengan telah disahkannya Undang-Undang tentang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada tanggal 5 Oktober 2020,menimbulkan aksi unjuk rasa yang menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Sumatera Barat.

Sehubungan dengan hal tersebut,Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang menyatakan menolak disahkannya Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dimaksud.

Demikian disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Gubernur Sumatera Barat

Irwan Prayitno.

(Fardi/Hantaran.co)