Penilap Dana Infak Masjid Raya Disidang Hari Ini

Masjid Raya Sumbar menjadi primadona bagi warga untuk melaksanakan ibadah. Sayangnya beberapa waktu lalu, publik dihebohkan oleh temuan dugaan penggelapan dana infak masjid tersebut oleh seorang oknum ASN yang bertugas sebagai bendahara masjid. JULI ISHAQ

PADANG, hantaran.co — Berkas kasus dugaan penyelewangan dana infak Masjid Raya Sumbar yang menjerat oknum ASN berinisial YR bakal disidang hari ini. Selain dana infak masjid, YR juga diduga melakukan penyelewengan tiga item dana di Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar.

Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Padang Leba Max Nandoko, melalui panitera muda (Panmud) Tipikor Rimson Situmorang mengatakan, sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Senin (26/10/2020).

“Sesuai yang ditetapkan oleh pengadilan, perkara itu akan digelar sidangnya hari Senin 26 Oktober 2020. Artinya itu besok (hari ini.red). Pengadilan sendiri telah menetapkan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini,” kata Rimson, Minggu (25/10/2020).

Berdasarkan data yang dihimpun Haluan dari berbagai sumber, tiga hakim yang akan menangani perkara tersebut ialah Yose Ana Roslinda selaku hakim ketua, didampingi M. Takdir dan Zaleka selaku hakim anggota, serta Ari Sultoni selaku Panitera Pengganti (PP).

Di tempat terpisah, Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar Basri G ikut mengonfirmasi perihal segera disidangkannya kasus tersebut. “Untuk sidang perdana dilaksanakan Senin depan, dan untuk saksi yang diperiksa bisa dilihat di waktu persidangan saja,” ujarnya, Jumat (23/10) malam.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini telah menyempurnakan dakwaan untuk tersangka YR. Penyempurnaan dakwaan yang dilakukan adalah pelengkapan syarat formil dan materil sehingga bisa terpenuhi dan dapat dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelum penyempurnaan dakwaan, berkas kasus yang menghebohkan publik Sumbar ini telah dinaikkan statusnya dari penyidikan ke tahap penuntutan pada Kamis (10/9) lalu. Pada hari yang sama, JPU juga menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dari penyidik.

Seperti diketahui, oknum ASN berinisial YR tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewangan dana infak Masjid Raya Sumbar dan APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 oleh Kejati Sumbar pada Jumat 19 Juni 2020. Bahkan, YR diduga menyelewengkan empat item dana.

Keempatnya antara lain, dana infak Masjid Raya Sumbar senilai Rp892,6 juta, dana Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375 juta, dana sisa Peringatan Hari Besar Islam (PHBI) tahun 2018 senilai Rp92 juta, dan dana APBD Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2019 senilai Rp718 juta.

Hasil penghitungan Tim Auditor Inspektorat Sumbar, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.754.979.804. Pasalnya, dana UPZ Tuah Sakato tahun 2018 sebesar Rp375 juta telah dikembalikan oleh tersangka.

Kemudian, berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Sumbar Nomor P435/L.3/FD.1/06/2020 tertanggal 19 Juni 2020, dilakukan upaya paksa penahanan terhadap YR yang dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Anak Air Padang.

Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan dua alasan, yaitu subjektif dan objektif. Alasan subjektif ialah, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengurangi, dan merusak barang bukti. Sementar aitu Alasan objektif ialah, karena tersangka terancam pidana lima tahun penjara.

YR diketahui secara leluasa “memainkan” empat item dana tersebut karena menjabat selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar tahun 2010-2019, Bendahara UPZ Tuah Sakato, sekaligus Bendahara Masjid Raya Sumbar tahun 2014-2019.

Atas perbuatannya, YR dijerat dengan pidana melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, 8, 9, Juncto 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana tentang perbuatan berlanjut. (*)

Winda/hantaran.co

Exit mobile version