Pengurus Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan Gunung Medan Dipolisikan

Koperasi

Pendiri Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan, di Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, laporkan pengurus periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 ke Mapolres Dharmasraya, Kamis (14/4/2021). BADRI

DHARMASRAYA, hantaran.co — Pendiri Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan, di Kenagarian Gunung Medan, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat, laporkan pengurus periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2022 ke Mapolres Dharmasraya, Kamis (14/4/2021).

Menurut Pendiri Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan, Khairul Rasyid, saat ditemui wartawan menyampaikan, dirinya sebagai Pendiri Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan sekaligus mewakili suara-suara Anggota serta masyarakat Gunung Medan pada umumnya, pengurus sudah ingkar dari hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2019 dan 2020 pada tanggal 26 Maret 2021 kemarin.

“Mereka telah membagikan sebagian uang plasma kepada masyarakat, ini informasi langsung yang saya terima,”kata Khairul Rasyid.

Dikatakannya, tentu hal tersebut sudah melanggar dari keputusan Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2019 dan 2020 sedangkan keputusan tertinggi di perkoperasian adalah Rapat Anggota. “Keputusan ini lah yang dilanggar oleh pengurus periode 2019 – 2022,” ucap Khairul Rasyid.

Dan selanjutnya, pengurus juga tidak kooperatif ketika di undang oleh Tim Khusus yang dibentuk di RAT pada tanggal 26 Maret 2021. “Mereka tidak datang pada rapat tersebut dalam penyampaian perjalanan Tim Khusus,”tuturnya lagi.

Lalu, pengurus juga membuat rapat setelah hasil keputusan RAT diterbitkan dengan mengundang pembina dan Badan Pengawas dan Monti pada tanggal 11 April 2021 bertempat di ruangan pertemuan Hotel Umega.

“Pengurus mengeluarkan di berita acaranya membatalkan audit independen dan membagikan hasil sisa usaha pada tanggal 12 April 2021, dan sisa hasil usaha (SHU) dibagikan kepada Datuak suku masing-masing dan untuk diberikan kepada masyarakat suku masing-masing, tentu ini menjadi tanda tanya bagi kita sebagai anggota,”ujarnya.

Dengan telah dilanggarnya hasil keputusan Rapat Anggota Tahunan pihaknya juga telah melaksanakan Rapat Anggota Luar Biasa dan telah memberhentikan pengurus 2019 – 2022 ini. “Tetapi mereka masih berbuat tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan undang-undang yang berlaku,”katanya lagi.

Diterangkannya, seharusnya pengurus mengakomodir kepentingan anggota bukan semena-mena saja.

Petugas piket Polres Dharmasraya, Briptu Ardi Absyari Rahman, membenarkan ada laporan masuk dari anggota Koperasi Sawit Datuak Nan Sambilan Gunung Medan sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Nomor STTLP/34/K/IV/2021-Polres Untuk perkembangan selanjutnya tentang laporan tersebut menunggu tindak lanjut dari unit Reskrim Polres Dharmasraya. (*)

Badri/hantaran.co

Exit mobile version