Pencurian Toko Plastik Senilai Rp2 Miliar di Bukittinggi Libatkan Orang Dalam

pencurian nanggalo padang

Ilustrasi pencuri

BUKITTINGGI, Hantaran.co – Jajaran Satreskrim Polres Bukittinggi berhasil mengungkap kasus pencurian toko Plastik Saudara jalan. By Pass Aur Atas Kota Bukittinggi, Jumat (15/1).

Dua orang pelaku yang diamankan itu merupakan pegawai toko Plastik Saudara yakni, JA (31) warga Kusuma Bakti Bukittinggi dan IMZ ( 30) warga Bukik Apik Puhun Bukittinggi.

Kasus pencurian dilakukan kedua pelaku dengan modus menduplikatkan kunci gudang, Rabu (9/9) malam. Akibat peristiwa tersebut pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp2 milyar.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Chairul Amri Nasution mengatakan, modus pelaku dengan menduplikatkan kunci gudang toko Plastik Saudara dan melancarkan aksinya, Rabu (9/9/2020) malam.

“Pelaku IMZ merupakan kepala gudang dan menjadi orang kepercayaan pemilik toko. Dia telah bekerja selama tiga tahun lebih di toko itu. Sedangkan JA merupakan mantan pegawai di toko Plastik Saudara,” kata Chairul Amri Nasution, Senin (18/1).

Ia menjelaskan, untuk memuluskan aksi, pelaku IMZ dan JA merental sebuah mobil untuk memindahkan plastik PP dan PE dari dalam gudang ke tempat lain pada malam hari dan menjual ke luar kota Bukittinggi.

“Kedua pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ungkapnya.

(Yursil/Hantaran.co).

Exit mobile version