Pemko Padang Tidak Mengembalikan Kakak Adik Korban Pencabulan Bergilir, Ini Alasannya

wali kota padang menjomblo

Wali Kota Padang Hendri Septa saat jumpa pers di kediamannya, Selasa (23/11).

PADANG, hantaran.co – Pemerintah Kota (Pemko) Padang memutuskan tidak mengembalikan kakak adik korban pencabulan bergilir kepada keluarganya.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Padang Hendri Septa saat jumpa pers di kediamannya, Selasa (23/11).

Dikatakannya, saat ini korban tengah menjalani pemulihan trauma di rumah aman setelah diperkosa oleh keluarganya sendiri.

“Kami tadi sore melihat kondisi anak (korban) sudah kelelahan dan tidur, karena tadi siang aktif. Kami sempat salaman juga. Setelah visum ditanya kondisi anak syukur dalam keadaan baik,” ujarnya kepada awak media.

Hendi Septa mengatakan, alasan kakak dan adik yang menjadi korban pemerkosaan tidak dikembalikan kepada keluarga yaitu karena trauma yang dialaminya. Pasalnya trauma yang dialaminya tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Demi masa depan korban, kata Hendri, pihaknya serius menangani kasus ini, dan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perempuan dan Anak.

“Akhirnya, kami sepakat untuk tidak mengembalikan kakak adik korban pemerkosaan ini kepada keluarganya. Karena kondisi keluarga juga begitu,” ujarnya.

Lebih jauh Hendri Septa mengatakan, korban sementara waktu diisolasikan terlebih dahulu di rumah aman yang disediakan pemerintah untuk menghilangkan trauma yang selama ini mengganggu pemikirannya.

“Korban sudah di rumah aman. Namun kami tidak bersedia memberi tahu dimana mereka, demi keamanan. Karena anak di bawah umur tanggung jawab kami,” ucapnya.

Untuk itu, pihaknya juga memberikan pendidikan seperti di pesantren agar tidak mengingat kembali kejadian ini, supaya tidak terpikirkan untuk melakukan hal serupa, atau pelaku selanjutnya untuk membalaskan dendam.

Diketahui, kakak dan adik yang masih berusia sembilan tahun dan lima tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh kakek, paman, kakak kandung, kakak sepupu, tetangga hingga rekan paman korban. Tepatnya kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Mata Air, Kecamatan Padang Selatan.

Polisi sudah menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka yakni kakek korban berumur 70 tahun dan paman korban, 23 tahun. Polisi juga terus memburu dua orang pelaku lainnya yang masih buron. Mereka adalah tetangga korban dan rekan dari paman korban.

 

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version