Menurutnya, bahasa isyarat tidak semata-mata berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga merupakan bagian dari identitas budaya dan pemenuhan hak asasi Teman Tuli.
Danil mengatakan, pihaknya terus membangun kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperluas akses dan pelayanan bagi penyandang disabilitas.
Salah satunya melalui kerja sama dengan Pemko Padang dan Polda Sumbar. Bahkan, pihaknya telah beraudiensi dengan Kapolda Sumbar terkait rencana pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM) disabilitas bagi Teman Tuli.
“Kami telah beraudiensi dengan Bapak Kapolda Sumbar. Alhamdulillah beliau merespons positif rencana pemberian Surat Izin Mengemudi (SIM) disabilitas bagi Teman Tuli,” ujar Danil.
Dukungan terhadap aksesibilitas bagi Teman Tuli juga datang dari Polda Sumbar.
Kabid Dokkes Polda Sumbar, Kombes Pol dr Cornelius Bambang Widhiatmoko, mengatakan pihaknya berupaya menyediakan juru bahasa isyarat dalam berbagai kegiatan yang melibatkan penyandang disabilitas.
“Setiap ada event atau kegiatan, kami mengupayakan adanya juru bahasa isyarat untuk menerjemahkan apa yang disampaikan pimpinan,” katanya.
Selain itu, Polda Sumbar juga berupaya menghadirkan pengajar bahasa isyarat bagi personel kepolisian. Langkah tersebut diharapkan dapat mempermudah komunikasi antara petugas kepolisian dengan Teman Tuli ketika membutuhkan pelayanan.
Peringatan Hari Bahasa Isyarat Internasional 2026 tersebut turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria, Anggota DPRD Sumbar Sri Kumala Dewi, perwakilan OPD Pemprov Sumbar dan Pemko Padang, serta sejumlah stakeholder terkait.






