SOLOK, hantaran.co—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok bakal merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Untuk melakukan perubahan tersebut diperlukan Konsultasi Publik II (KP II) dengan membedah beberapa kebijakan, program dan kegiatan yang telah dirumuskan dalam dokumen.
Pembahasan revisi ini dibahas Pemkab Solok bersama perangkat nagari dan Konsultan dari PT. Metaforma Consultans di Gedung Solok nan Indah, Arosuka, Jumat (4/12).
Sekretaris Daerah diwakili Askoor Bidang Pemerintahan Kabupaten Solok Edisar mengatakan, subtansi RTRW, kabupaten harus direncanakan detail tata ruangnya. Dimana salah satu proses yang harus dijalankan dalam melakukan penyusunan rujukan pembangunan (Revisi RTRW ini) adalah dengan dilaksanakannya konsultasi public.
“Tujuan Konsultasi publik ini ialah menjaring masukan, saran dan informasi terkait rencana penetapan kebijakan, rencana dan program/ kegiatan yang nantinya akan ditetapkan dalam sebuah peraturan daerah revisi rencana tata ruang wilayah kabupaten,”ucapnya.
Disampaikannya, pemerintah daerah kabupeten berwewenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi proses dan prosedur penyusunan revisi RTRW Kabupaten Solok yang diamanahkan oleh UU No 26 2007 tentang penataan ruang pasal 11 ayat 2.
“Saat ini Kabupaten Solok telah memiliki perda nomor 1 tahun 2013 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Solok tahun 2012-2031, pada tahun 2018 kemarin, telah dilakukan penyusunan dokumen revisi RTRW, dikarenakan telah terjadi dinamika pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di daerah,”katanya.
Lebih lanjut disampaikannya, pada tahun 2021 ini dilakukan penyempurnaan revisi RTRW Kabupaten Solok tahun 2021-2031 dengan berpedoman pada Permen ATR/BPN No 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan subtansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kab/kota dan rencana detail tata ruang.
Lalu mengacu pada Permen ATR/BPN nomor 13 tahun 2021 tentang penyusunan basis data dan penyajian peta rencana detail tata ruang wilayah kab/kota dalam proses menuju legalisasi dokumen revisi RTRW inilah kegiatan konsultasi publik ini dilaksanakan agar setiap kebijakan, rencana dan program/kegiatan yang dirumuskan nantinya.
Ia mengatakan, bahwa ada beberapa alasan perlunya dilakukan revisi RTRW Kabupaten Solok tahun 2012-2031 antaranya terjadi perubahan penduduk, terjadinya perubahan batas administrasi daerah, terjadinya perubahan status hutan dan lain sebagainya.
“Pada tahun 2019 peta dasar untuk revisi RTRW Kab. Solok tahun 2012-2031 mendapatkan rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial (BIG) sehingga dapat dijadikan dasar untuk pembuatan peta tematik dan peta rencana selanjutnya. Pada tahun 2020, anggaran untuk lanjutan penyempurnaan revisi RTRW Kab. Solok tahun 2012-2031 terkena refocusing untuk penanganan covid-19 sehingga pada tahun itu tidak ada progres kegiatan,”ucapnya.
(Dafit/Hantaran.co)
Komentar