DHARMASRAYA, HANTARAN.Co – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh pemangku kepentingan sepakat meningkatkan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Dharmasraya menjadi Siaga Darurat atau Siaga 1 dari tanggal 10 sampai 24 September 2026.
Keputusan tersebut diambil sebagai langkah antisipatif dan preventif menghadapi potensi peningkatan Karhutla. Meskipun jumlah hotspot di Dharmasraya saat ini masih relatif lebih rendah dibandingkan sejumlah kabupaten/kota di Provinsi Riau dan Jambi yang terdampak parah, dengan tercatat sebanyak 64 titik sejak periode Agustus sampai 9 September titik hotspot di Dharmasraya, pemerintah daerah menilai diperlukan langkah yang lebih serius dan terkoordinasi.
Sejumlah faktor menjadi pertimbangan, antara lain prediksi fenomena El Niño yang masih berlangsung hingga Oktober, luasnya kawasan hutan dan perkebunan di Dharmasraya, serta posisi geografis Dharmasraya yang berbatasan langsung dengan wilayah di Provinsi Riau dan Jambi yang saat ini juga menghadapi ancaman parah Karhutla. Selain itu, kualitas udara di Dharmasraya dalam tiga hari terakhir kembali menunjukkan penurunan hingga berada pada kategori tidak sehat.
“Kita tidak ingin menunggu kondisi menjadi lebih buruk baru kemudian bertindak. Karena itu, status Siaga Darurat ini adalah bentuk kesiapsiagaan kita untuk mencegah kebakaran meluas, melindungi masyarakat, sekaligus memastikan seluruh unsur bergerak bersama,” ujar Bupati Dharmasraya.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat Forkopimda yang dipimpin langsung oleh Bupati Dharmasraya dan dihadiri Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, Kajari Dharmasraya, Indra Gunawan, Dandim 0310/SSD yang diwakili Danramil Koto Baru Kapten CKE Jarman, Ketua Pengadilan Negeri Pulau Punjung, Bangun Sagita Rambey, Sekda Dharmasraya Medison beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Dharmasraya, serta Plt. Kepala UPTD KPHP Dharmasraya Unit IX Habibullah.
Dalam rapat tersebut, Forkopimda juga menyepakati Maklumat Forkopimda Kabupaten Dharmasraya tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan. Maklumat tersebut selanjutnya akan diperkuat melalui SOP lintas sektoral agar seluruh langkah pencegahan, penanganan, penegakan hukum, hingga pemulihan kawasan dapat dilaksanakan secara terpadu.(h/mdi)






