Pemilihan Ulang Bamus Nagari Punggasan Berakhir Ricuh

bamus punggasan ricuh

Tangkapan layar video Pemilihan Ulang Badan Musyawarah (PILBAMUS), Nagari Punggasan Timur, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, berakhir ricuh

PESSEL, hantaran.co – Pemilihan Ulang Badan Musyawarah (Pilbamus), Nagari Punggasan Timur, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, berakhir ricuh.

Kapolsek Linggo Sari Baganti Iptu Hardi Yasmar menyebutkan, kericuhan terjadi akibat salah seorang peserta rapat menanyakan terkait pemilihan ulang dan ia meminta agar panitia menetapkan Bamus terpilih.

“Benar, tadi memang sempat terjadi pro kontra antara sesama pemilih,” ucap Kapolsek saat dihubungi wartawan di Painan, Selasa (25/1).

Meski demikian, lanjut Kapolsek, sosialisasi yang turut dihadiri Kepala Dinas Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Kabupaten Pesisir Selatan itu, sudah kondusif dan pihak yang bertikai sudah duduk bersama.

Diketahui, Pemilihan Ulang Bamus Nagari Punggasan Timur, merupakan instruksi Camat Linggo Sari Baganti, Busrasol Jalisman. Sebab, pihak kecamatan menilai pemilihan sebelumnya tidak sesuai Perbup nomor 26 tahun 2017.

Sementara, dalam suratnya pada 6 Desember 2021 yang ditujukan pada lima nagari setempat, camat menginstruksikan pemilihan ulang, karena menurut dia pemilihan sebelumnya banyak sanggahan dari warga, baik secara lisan maupun tertulis.

Karena itu camat meminta pada lima nagari yang melakukan pemilihan ulang tersebut, agar melakukan pemilihan sesuai dengan Perbup Pesisir Selatan nomor 26 tahun 2017 tentang Bamus Nagari.

Meminta wali nagari dan ketua pemilihan untuk memastikan unsur yang dipilih berasal dari unsur itu sendiri atau tidak boleh dipilih dari unsur lain. Peserta pemilihan dilengkapi dengan data masing-masing unsur.

Kemudian absen unsur yang hadir dan berita acara penetapan unsur sebanyak tiga orang dan penetapan satu orang sebagai yang terpilih untuk menduduki jabatan sebagai Bamus Nagari.

Camat pun menyampaikan pada panitia pemilihan agar tetap memperhatikan faktor keterwakilan wilayah. Sebelumnya pada 22 November 2021 camat juga telah mengirim surat serupa pada lima nagari tersebut.

Adapun lima nagari itu antara lain, Nagari Punggasan Utara, Nagari Punggasan Timur, Nagari Padang XI Punggasan, Nagari Lagan Mudik Punggasan, dan Nagari Lagan Hilir Punggasan.

Terpisah, seorang peserta Pemilihan Ulang Bamus Nagari Punggasan Timur yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pemilihan ulang sebenarnya tidak bisa dilakukan karena sangat merugikan pihaknya.

Apalagi, kata dia, camat tidak berwenang menginstruksikan pemilihan ulang. Dalam Perbup nomor 26 tahun 2017 tentang Bamus Nagari disebutkan bahwa camat hanya sebagai fasilitator.

“Padahal kemarin sudah selesai pemilihannya, kenapa diulang lagi? Jadi, wajar saja jika banyak warga yang menolak,” tuturnya.

 

(Okis/Hantaran.co)

 

Exit mobile version