PADANG, hantaran.co — Pemerintah daerah (Pemda) di Sumbar terus mengebut proses pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Tol Padang Pekanbaru ruas Padang-Sicincin. Hingga pertengahan Juni ini, sudah 61 persen lahan yang masuk proses pembayaran ganti rugi. Sementara itu proses pembangunan konstruksi baru menyentuh angka 40 persen.
Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menyatakan, pihaknya sudah meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman untuk mendorong percepatan pembebasan lahan. Termasuk juga melakukan pendataan dan mengidentifikasi pemilik lahan sesuai dengan nama dan alamat, untuk mempercepat proses pembebasan.
“Tim dari provinsi berkoordinasi dengan Pemkab Padang Pariaman. Kita sudah sepakat dengan Bupati agar nama dan alamat pemilik lahan teridentifikasi semua. Jadi, apa permasalahannya bisa diselesaikan satu per satu,” kata Audy saat meninjau progres pembangunan jalan tol, Rabu (16/6/2021).
Audy menyebutkan, berdasarkan data saat ini, pembebasan lahan untuk seksi I Padang-Sicincin sudah selesai proses pembayaran sebanyak 40 persen. Kemudian, sekitar 21 persen lahan lainnya, sedang dalam proses menuju pembayaran ganti rugi. Tol sesi Padang Sicincin sendiri akan dibangun sepanjang 36,8 kilometer.
“Jadi, tinggal 39 persen lahan lagi yang belum selesai diganti rugi. Dari 39 persen itu, 22 persen sedang proses, jadi masih tetap on progres,” kata Audy lagi.
Sementara itu, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur menyatakan, secara prinsip masyarakat di daerahnya sangat mendukung pembangunan jalan tol di kawasan mereka. Menurutnya, persoalan yang ditemukan di lapangan adalah masalah pembebasan tanah yang berstatus tanah ulayat (adat) dengan kepemilikan secara komunal.
“Sebagian pemilik itu sekarang tinggal di luar daerah. Ada yang di Jakarta, Medan, Jambi, dan banyak daerah lain, sehingga prosesnya agak terkendala di situ. Nanti, kalau memang ada pemilik tanah di luar daerah, kita akan kunjungi,” katanya lagi.
Selain itu, sambung Suhatri, juga ditemukan kendala beberapa bidang lahan yang dokumen alas haknya belum selesai. Namun demikian, ia menegaskan bahwa saat alas hak atas lahan sudah selesai, maka akan segera diproses untuk pembebasan lahan tanpa perlu menunggu diterbitkannya sertifikat.
“Ini kewenangannya di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Namun yang jelas kita di Pemkab Padang Pariaman mendukung penuh agar tol ini bisa selesai pada 2021,” katanya lagi.
Pengerjaan Fisik 40 Persen
Sebelumnya, Project Director Jalan Tol Padang-Sicincin PT Hutama Karya, Marthen Robert Singal menyatakan, hingga pekan pertama Juni 2021 pembangunan konstruksi Jalan Tol Padang-Sicincin sudah mencapai 40,58 persen. Ia berharap, agar proses pembebasan lahan bisa terus berjalan agar pembangunan terus berjalan maksimal.
“Kita harap pembebasan lahan dapat dilakukan secara terus menerus, sehingga pembangunan dapat dilakukan dengan maksimal. Tidak ada yang tertunda, agar kita sampai berlanjut ke tahap konstruksi,” ujar Marthen.
Menurut Marthen, percepatan pembebasan diperlukan agar target pengoperasian Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) ruas Padang-Sicincin pada Desember 2022 bisa tercapai. Sebab, sebelumnya, PT HKI meminta agar pembebasan lahan untuk seksi I tersebut bisa rampung pada pertengahan tahun ini.
Kemudian, sambung Marthen, permasalahan lain yang menghambat adalah deviasi progres pelaksanaan kontsruksi pada lahan sepanjang 12,84 kilometer, yang belum bisa dikerjakan sepenuhnya karena masih ada beberapa spot yang belum dibebaskan. Selain itu, akses jalan menuju ke lahan tersebut juga masih sulit untuk diakses.
“Untuk tindak lanjut masalah ini, kami berkoordinasi dengan BPM dan PPK serta pemerintah daerah untuk percepatan pembebasan lahan. Dengan melakukan pembebasan secara terus menerus, sehingga pembangunan dapat dilakukan dengan maksimal,” ujarnya lagi.
Selain itu, kata Marthen, PT HKI juga meminta agar pembebasan lahan difokuskan pada lokasi-lokasi prioritas pengerjaan. Seperti, pada STA 4+725 di Kecamatan Batang Anai, STA 13+125 di Kecamatan Lubuk Aluang, dan STA 22+400 – STA 24+435 di Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman. (*)
Taufiq/hantaran.co
Komentar