Pelihara Rusa Sambar, Antarkan FMR ke Balik Jeruji Besi

Polres

Kapolres Dharmasraya AKBP Anggun Cahyono, SIK didampingi Wakapolres Kompol. Alwi Haskar memberikan keterangan pers. MARYADI

DHARMASRAYA, hantaran.co – Sudah dipelihara selama dua tahun, akhirnya seekor hewan yang dilindungi Rusa Sambar (Rusa Unicolor) berbulu coklat putih diamankan oleh Satreskrim Polres Dharmasraya, Rabu (29/9/2021).

Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono, SIK, Kamis (30/09/2021), malam, menjelaskan kepada media, satu orang tersangka diamankan berinisial FMR, karena melanggar UU Nomor 05 tahun 1990, pasal 40 Ayat 2.

Dikatakannya, menurut FMR, kepemilikan satwa yang dilindungi itu ketika berburu di hutan Bilangan, Kenagarian Bonjo, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya. Ketika itu Rusa Sambar yang terpisah dari induknya itu ditangkapnya dan dibawa pulang ke Sitiung 1 Blok B Kenagarian Sungai Duo, Kecamatan Sitiung.

Untuk lebih amannya kata Kapolres yang juga mantan Pengasuh Secaba Polda Metro Jaya itu, FMR memindahkan hewan tersebut ke rumah orang tua angkatnya di Pasir Mayang, Kenagarian Bonjo, Kecamatan Koto Besar.

Terungkapnya bahwa FMR memelihara hewan yang dilindungi jenis Rusa Sambar berkelamin betina yang sudah berumur dua tahun itu, karena FMR juga tersangkut kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Pada Rabu (29/09/2021) malam, jajaran Satreskrim setelah berkoordinasi dengan BKSDA dan PRSHD, mengamankan hewan tersebut ke Mapolres Dharmasraya. “Selanjutnya Rusa Sambar itu akan dititipkan di Pusat Rehabilitasi Satwa Hasyim Djojohadikusumo di PT.TKA,” katanya.

Ia mengimbau dan mengajak masyarakat untuk tidak menangkap dan memelihara satwa yang dilindungi karena dilarang oleh pemerintah agar hewan tersebut hidup liar di hutan dan berkembang. (*)

hantaran.co

Exit mobile version