Pelarian Poron dari Lapas Kelas II Lubuk Basung Berakhir

Penjara

Penjara. Ilustrasi

AGAM, hantaran.co — Empat bulan lebih kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung, namun akhirnya pelarian Syahrial (34) alias Poron dihentikan oleh pihak Polres Agam.
Penangkapan poron yang merupakan narapidana kasus Narkoba ini, dibenarkan oleh Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Suroto, saat dihubungi Haluan pada Minggu (9/1/2022).
“Poron ini kabur sejak Sabtu, 28 Agustus 2021 lalu, dan sekarang sudah diamankan kembali,” ujarnya.
Dikatakan Suroto, saat ini Syarial alias Poron tersebut sudah diamankan kembali di Lapas Kelas IIB Lubuk Basung. Pihaknya telah menjemput Poron dari Mapolres Agam.
“Tadi sebelum subuh kami telah menjemput Poron dan saat ini dia sudah kami jebloskan ke dalam sel,” ujarnya.
Suroto mengatakan, pihak Lapas melakukan pemburuan terhadap Syahrial alias Poron yang merupakan warga Kajai Pisik, Nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung, sejak dinyatakan melarikan diri yang diduga dengan cara memanjat tembok pagar belakang Lapas setinggi kurang lebih 5 meter.
“Saat itu kami mengetahui napi tersebut kabur ketika petugas menghitung kembali, saat apel pengganti regu penjaga paginya,” katanya.
Setelah tahu napi tersebut kabur, jelasnya kemudian pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan pihak Polres Agam dan melakukan pengejaran dan akhirnya dinihari tadi Poron berhasil dibekuk petugas.
Diketahui, Poron sendiri ini mendekam di Lapas Klas IIB Lubuk Basung, karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu-sabu. Saat itu Poron dibekuk tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agam di Simpang Bodrek, Jorong IV Suraboyo, Nagari Lubuk Basung, Kecamatan Lubuk Basung, pada Jumat (16/4) sekitar pukul 22.40 WIB, kemudian oleh Pengadilan Negeri Agam di vonis penjara selama 5 tahun ditambah subsider 6 bulan. (*)
Peri/hantaran.co
Exit mobile version