Pelaku Tambang Ilegal di Pasbar dan Solsel Diciduk Polda Sumbar

tambang ilegal

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu memperlihatkan foto tambang ilegal saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Selasa (8/12).

PADANG, Hantaran.co – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat menahan pelaku praktik tambang ilegal di Pasaman Barat, dan Solok Selatan.

“Sebanyak enam orang di Kabupaten Pasaman Barat dengan kasus penambangan pasir tanpa izin menggunakan alat berat diamankan petugas di dua lokasi berbeda.” ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu saat jumpa pers di Mapolda Sumbar, Selasa (8/12)

Dua pelaku berinisial MRR (29) dan M (25) ditangkap di aliran Sungai Batang Saman, Jorong Batang Umpai, Kecamatan Aia Gadang, Kabupaten Pasaman Barat.

Empat pelaku lainnya berinisial H (61), I (40), S (66) dan E (24) ditangkap di pinggir Muara Sungai Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat.

Dalam kasus yang sama, juga diamankan dua tersangka berinisial SMV (50) dan RPA (32) di aliran Sungai Batang Suliti, Jorong Balun Sawah Tau, Nagari Persiapan Balun Pakan Rabaa Tangah, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan.

“Untuk yang di Pasaman Barat kami menyita barang bukti berupa empat unit alat berat dan dua unit mobil pengangkut pasir, sementara di Solok Selatan barang bukti yang disita berupa satu unit alat berat,” ucapnya.

Dalam kasus penambangan pasir ilegal, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengelola dan operator dan supir.

“Untuk tersangka dijerat dengan pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara dan pasal 55 ayat 1 ke 1 atau pasal 56 KUHP”, tuturnya.

(Tio/Hantaran.co)

Exit mobile version