Pelaku Penganiayaan Diamankan Polsek Pulau Punjuang Saat Berada di Rumah Orang Tuanya di Kota Bukittinggi

Ditangkap

Ditangkap. Ilustrasi

DHARMASRAYA, hantaran.co Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, berhasil mengamankan satu orang pelaku penganiayaan di Kota Bukittinggi, Sabtu (6/2/2021) malam.

Hal ini diungkapkan Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah, Kasatreskrim AKP Suyanto, didampingi Kapolsek Pulau Punjung Iptu Syafrinaldi, kepada Haluan di lapangan Minggu (7/2/2021).

“Tersangka yang kita amankan dengan inisial TW (26) warga Jorong Ranah, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung, Dharmasraya,”ucap Kapolsek.

Katanya, TW ditangkap oleh anggota saat berada di rumah orang tua laki-lakinya di Bukittinggi tanpa melakukan perlawanan.

Dijelaskan Kapolsek penangkapan terhadap tersangka dengan Nomor : LP / 03 /K /I /2021/ Polsek. Tanggal 22  Januari 2021. Pada Hari Kamis Tanggal 21 Januari 2021 sekira pukul 23.30 WIB, telah datang seorang laki – laki ke Kantor Polsek Pulau Punjung dengan identitas AA (32) warga Jorong Sungai Kambut bawah, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Lanjutnya, waktu kejadian pada hari Kamis tanggal 21 Januari  2021, sekira pukul 22.15  WIB, di Jalan Baru Jorong Pasir Putih, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Kronologis kejadian berawal saat korban sedang duduk di sebuah warung bersama dengan pelaku dan kawan-kawan kemudian salah seorang pelaku lainnya mengajak untuk pindah duduk ke tempat lain. Kemudian pelaku dan korban pergi ke tempat kejadian dan sesampainya ditempat kejadian datang teman pelaku TW yang mengatakan kepada korban bahwa pelaku TW kurang senang terhadap korban kemudian pelaku langsung memukul dan menendang korban di ikuti dengan tiga orang teman pelaku lainnya secara berulang kali.

Atas kejadian tersebut  korban mengalami luka pada bagian pelipis sebelah kiri dan kanan, luka pada bagian belakang kepala, luka pada daun telinga sebelah kiri, luka lecet pada siku tangan sebelah kiri serta gigi depan lepas.

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Sentra pelayanan Kepolisian Polsek Pulau Punjung guna Proses hukum lebih lanjut.
                                                                 
Sementara, tersangka telah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan secara bersama-sama. Sesuai rumusan Pasal 170 Jo 351 KUHPidana. Dengan ancaman diatas 5 Tahun Penjara.

Informasi didapat dari kejadian tersebut pihak Polsek Pulau Punjung telah meminta keterangan kepada saksi-saksi bernama Anggi (24) Warga Jorong Muaro Mau, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Firdaus (45)  Kepala Jorong Kumani, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. (*)

Badri/hantaran.co

Exit mobile version