Palsukan Surat Laporan Kehilangan Polisi, Pria Ini Tipu 30 Warga Padang, Begini Modusnya

PADANG, hantaran.co – Seorang pria berinisial JR (30) diringkus Satreskrim Polresta Padang diduga melakukan pemalsuan laporan kehilangan dan pencurian untuk keperluan klaim asuransi. Setidaknya ada 30 masyarakat hingga perusahaan asuransi telah di tipu pelaku.

Kanit SPKT Polresta Padang, IPDA Dwi Djatmiko mengatakan, dalam pemalsuan laporan tersebut, pelaku menirukan tanda tangan serta menduplikat stempel milik SPKT Polresta Padang.

“Sebanyak 30 orang yang terdiri dari masyarakat dan perusahaan asuransi sudah menjadi korban atas perbuatan pelaku,” katanya, Rabu (22/12/2021).

Dalam penipuan, sambungnya, pelaku meminta uang kepada masing-masing korban sebesar Rp275 ribu hingga Rp300 ribu sebagai biaya jasa pembuatan surat laporan palsu yang dibuatnya tersebut.

“Selain melakukan penipuan, tindakan pelaku telah mecemari nama institusi Polri. Perlu diketahui, bahwan dalam pembuatan laporan kehilangan, kami tidak pernah menarik biaya dari para pelapor,” katanya.

Dwi Djatmiko juga mengatakan, awal mula terungkapnya kasus penipuan itu. Berawal ketika salah satu korban yakni karyawan sebuah PT mendatangi Polresta untuk menanyakan perkembangan kasus pencurian baterai tower yang terjadi di tempatnya bekerja.

Usai dilakukan pengecekan, ditemukan ada beberapa keganjilan pada surat laporan kehilangan yang dibawa pelapor dan mengaku dibantu oleh pelaku dalam proses pembuatan surat tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi, pelaku berhasil kita ringkus di kawasan Jati, Kecamatan Padang Timur tanpa perlawanan, Selasa (21/12/2021) malam,” ucapnya.

Ditambahkannya, saat ini pelaku sudah diamankan di Polresta Padang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Fardi/hantaran.co

Exit mobile version