Palak Panti Asuhan di Padang, Tiga Preman Diciduk Polisi

polres solok narkoba danau kembar

Ilustrasi penangkapan

PADANG, hantaran.co– Polisi menangkap tiga orang pria diduga melakukan pemalakan di Panti Asuhan, Rumah Singgah dan Thafidz Jasmine Nabila Inayah. Premanisme tersebut berinisial A (39), AM (47), dan A (33) warga Kelurahan Ulak Karang.

Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir mengatakan, panti asuhan yang dipimpin oleh Dewi Melinda berada di Jalan Sumatera Nomor E/7, Kelurahan Ulak Karang Utara, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang.

Imran mengatakan, dari keterangan Ketua Panti Asuhan Dewi Melinda tersebut, sempat terjadi pemalakan oleh oknum pemuda setempat terhadapnya.

“Pemalakan itu dengan cara meminta bagian dari bantuan dari donatur yang diterima oleh panti,” ujarnya, Rabu (23/6).

Lebih jauh Imran mengatakan, kejadian pemalakan tersebut terjadi pada bulan puasa lalu, saat donatur datang mengantarkan bantuan ke panti asuhan.

“Saat itu pemuda tersebut meminta kepada pihak panti agar bantuan yang diantarkan oleh pihak donatur supaya diberikan kepada mereka sebagian,” ujarnya lagi.

Saat itu juga, sambung Imran, pihak panti terpaksa memberikan bantuan dari donatur kepada pemuda tersebut berupa minuman kemasan sebanyak 8 botol.

Kemudian, menurut keterangan dari Ketua Panti Asuhan, bahwa dalam kejadian itu, ketiga pelaku sudah tiga kali meminta bantuan selama bulan Ramadhan ini.

“Selain dari itu juga ada pula beberapa pemuda yang meminta bantuan ke pihak panti pada saat bulan puasa dengan alasan dari pemuda untuk memperbaiki drainase,” katanya.

Namun, sambung Imran, pihak panti asuhan tidak memberikan bantuan, tetapi pemuda tersebut mengancam ketua panti. “Apabila ibuk tidak mau membayar, jangan salahkan kami apabila ada terjadi apa-apa di panti ini. Itu ancamannya,” ujarnya.

Ditambahkannya, setelah pihak pengurus Panti Asuhan dimintai keterangan, ketiga pelaku premanisme tersebut tidak di tuntut secara hukum.

“Ya, Ketua pengurus panti Dewi Melinda meminta bersangkutan tidak melakukan penuntutan secara hukum yang dinyatakan dengan surat pernyataan bermaterai dan di Tanda tangani olehnya,” ujarnya.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version