Ombudsman Sumbar Terima Ratusan Laporan Dugaan Maladministrasi Sepanjang 2020

Dokumen

Dokumen. Ilustrasi

PADANG, hantaran.co Ombudsman RI Perwakilan Sumbar masih menemukan penyelenggara pelayanan publik yang belum memenuhi standar pelayanan publik seperti yang termaktup dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Hal ini tentu menjadi catatan kritis Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di akhir tahun 2020. Apalagi pemenuhan standar pelayanan publik semakin mendapatkan tantangan dengan pandemi Covid-19 sejak Maret 2020.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, mengatakan, hal ini dapat juga dilihat dari berbagai laporan masyarakat dimana tiga besar dugaan awal maladministrasi yang dilaporkan adalah tidak memberikan pelayanan 103 laporan, penyimpangan prosedur 67 laporan dan penundaan berlarut 36 laporan.

Dari 348 laporan yang selesai diperiksa pada tahun ini, 53,73 persennya ditemukan maladministrasi. Dalam hal ditemukan Maladministrasi ini, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat meminta penyelenggara pelayanan publik sebagai  terlapor untuk segera melakukan penyelesaian pada saat pemeriksaan.

“Pada tahun 2020 ini Ombudsman Perwakilan Sumbar menerima 935 pengaduan masyarakat yang terdiri dari 265 laporan masyarakat tentang dugaan maladministrasi di penyelenggara pelayanan publik, 152 laporan masyarakat melalui posko daring, 337 konsultasi dan 181 surat tembusan yang mendapatkan respon/balasan dari Ombudsman Perwakilan,” ujarnya dalam pesan tertulis yang diterima hantaran.co Jumat (1/1/2021).

Lanjutnya, 265 laporan masyarakat yang masuk melalui Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) yang kemudian melalui proses verifikasi sesuai ketentuan undang-undang, dapat ditolak atau dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Artinya tidak semua laporan yang masuk akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan. Pada periode ini laporan yang sampai pada tahap pemeriksaan berjumlah 217 laporan masyarakat.

Selanjutnya ada 152 laporan masyarakat yang masuk melalui posko daring pengaduan daring bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid 19. Hampir seluruh laporan masyarakat yang masuk ke posko daring ini berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunal (BLT), yang jumlahnya 148 laporan (97%).

“Ombudsman juga menerima 337 konsultasi masyarakat terkait penyelenggaraan layanan publik. Konsultasi ditujukan agar masyarakat mendapatkan penguatan melalui informasi yang diberikan oleh Ombudsman. Sehingga masyarakat dapat memutuskan tindakan apa yang akan mereka lakukan dalam merespon persoalannya dengan penyelenggaraan pelayanan public,” katanya.

Dalam periode ini, lima besar penyelenggara pelayanan yang banyak dilaporkan adalah pemerintah daerah sebanyak 111 (43%) laporan masyarakat, Kepolisian sebanyak 30 laporan (11%), Badan Pertanahan Nasional terdapat 28 laporan (10%), Lembaga Pendidikan Negeri terdapat 25 laporan (10%) dan BUMN/BUMD sebanyak 9 laporan (3%).

Sementara lima teratas substansi yang dilaporkan adalah agraria dan pertanahan, pendidikan, , kepegawaian, kesejahteraan / jaminan sosial dan kepolisian.

Meskipun dalam masa pandemi Covid-19, dan Ombudsman perwakilan telah mengembangkan dan mensosialisasikan prosedur penerimaan laporan masyarakat secara daring, namun partisipasi masyarakat untuk datang langsung melaporkan persoalan dugaan maladministrasi masih berada pada peringkat pertama. Selanjutnya terlihat adanya peningkatan penggunaan media whatsapp, surat dan email dalam penyampaian laporan masyarakat.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya asal pelapor dan daerah instansi terlapor yang paling tinggi adalah Kota Padang yang mencapai hampir 150 laporan, kemudian Padang Pariaman, Pesisir Selatan, Bukittinggi dan Pasaman Barat. Dilanjutkan dengan 14 kabupaten/kota lainnya di Sumatera Barat,” ujarnya.   

Untuk klasifikasi pelapor, katanya, artinya siapa yang datang/berkontak dengan Ombudsman dalam proses pelaporan, didominasi oleh laporan yang disampaikan oleh korban langsung/perorangan 200 laporan, kemudian oleh keluarga korban 28 laporan, kuasa hukum 23 laporan dan kelompok masyarakat 12 laporan.

Dalam tahun 2020 Ombudsman perwakilan juga mengembangkan berbagai upaya pencegahan maladministrasi dengan meminimalisir kontak langsung dengan penyelenggara ataupun masyarakat. Diantara kegiatan yang dilakukan adalah kajian cepat terkait saluran pengaduan internal di masing-masing pemerintah kabupaten/kota termasuk provinsi terkait penyaluran dana bantuan sosial bagi masyarakat yang terkena dampak pandemi.

“Kajian ini mengeluarkan saran yang disampaikan kepada Gubernur Sumatera Barat, agar seluruh pemerintah kabupaten/kota dan provinsi menyediakan saluran pengaduan dan personil yang ditunjuk untuk mengelolanya,” katanya.

Ombudsman, sebut Yefri, juga melihat tantangan besar bagi penyelenggara pelayanan publik dalam melakukan kewajibannya sebagai penyelenggara pada pandemi Covid 19. Hal ini dikarenakan budaya kerja dari SDM yang ada, belum terlalu handal. Pada masa tanpa pandemi saja banyak persoalan apalagi dimasa pandemi dimana layanan semakin dituntut dilakukan lebih simpel dan cepat.

“Selain itu, kehandalan dalam penggunaan teknologi juga menjadi tantangan. Bagaimana mengembangkan pelayanan yang berkualitas berbasis sistem teknologi jika SDM yang ada belum terbiasa dan gagap menghadapi perubahan tiba-tiba,” tuturnya. (*)

hantaran.co

Exit mobile version