Nekat Mencuri Parfum, Dua Emak-emak Dituntut 10 Bulan

Tahanan

Ilustrasi Tahanan

PADANG, HALUAN — Diduga melakukan tindak pidana pencurian berupa parfum, terdakwa Mina dan Afrida, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana penjara masing-masing 10 bulan.

“Menyatakan terdakwa Mina dan Afrida terbukti bersalah. Menghukum terdakwa dengan hukuman pidana masing-masing 10 bulan penjara,” kata JPU, Voni cs, saat membaca amar tuntutannya di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Selasa (15/9/2020). 

JPU berpendapat kedua terdakwa melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. “Hal-hal yang memberatkan para terdakwa membuat korban dirugikan,” ujarnya.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim pun bertanya pada kepada kedua terdakwa tentang tuntutan tersebut. Keduanya pun meminta belas kasihan dari majelis hakim. “Saya mohon keringanan Buk Hakim. Saya punya tanggungan,” kata terdakwa Afrida.

Menanggapi hal tersebut, majelis hakim pun marah. “Itu bukan alasan, karena mencuri itu dilarang,” tegasnya.

Sidang yang diketuai oleh Agnes Sinaga, akhirnya menunda sidang hingga pekan depan. Saat keluar dari ruang sidang, Mina tampak santai, sedangkan Afrida tampak terpukul dengan hukuman penjara yang akan dijalaninya nanti.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU disebutkan, pencurian itu terjadi pada 17 Mei 2020 sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu terdakwa I dan II menaiki angkot jurusan Siteba – Pasar Raya. Sesampai di kawasan Jati, terdakwa I melihat orang ramai berbelanja di Toko Azwa Parfume. Kemudian muncul niat terdakwa I untuk mengambil parfum di toko itu.

Terdakwa I kemudian mengatakan niatnya itu pada terdakwa II, lalu mereka berdua turun dari angkot dan kemudian masuk ke dalam toko tersebut.

Di dalam toko, penjaga toko sedang sibuk melayani tiga orang pembeli. Kemudian terdakwa I berkata kepada terdakwa II agar terdakwa II berdiri di depan terdakwa I untuk menghalangi pandangan penjaga toko. Lalu terdakwa I mengambil 10 kotak parfume dan memasukkannya dalam tas.

Saat akan memasukkan dua kotak lagi ke tasnya, perbuatan terdakwa diketahui penjaga toko. Terdakwa kemudian menyerahkan dua kotak parfume itu ke penjaga toko, lalu keluar toko dengan mengantongi 10 kotak parfume dalam tasnya.

Akibat perbuatan terdakwa yang mengambil empat botol parfume merk Royal Essenza dan enam botol parfume merk Romatic Pine, pemilik toko, Ripanji mengalami kerugian Rp3,7 juta. Kini keduanya harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Winda/hantaran.co

Exit mobile version