Nekat Mencuri di Asrama TNI AD, Residivis di Padang Ini Dilumpuhkan dengan Timah Panas

asrama

Tersangka pencurian di asrama TNI AD saat diamankan Polresta Padang

PADANG, Hantaran.co–Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang mengamankan satu orang diduga melakukan tindak pidana pencurian Handphone (HP), di Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Sabtu (17/10) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku berinisial JE (25) merupakan seorang pengamen warga Jalan Kampung Jua, Perumahan Tarok No 1 RT.05/RW.04 Kelurahan Batuang Taba, Kecamatan Lubuk Begalung.

“Penangkapan pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 574 / B / X / 2020 / RESTA SPKT UNIT III, tanggal 22 Oktober 2020,” ujar Rico, Minggu (25/10).

Pelaku mengambil HP korban inisial BK (12) warga Cendana Koto Baru Tahap IV Blok F.9 Kecamatan Lubuk Begalung, saat korban lagi asik mandi-mandi di pemandian Lubuk Minturun.

Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan keterangan dari rekan pelaku inisial S yang diamankan sebelumnya, Kamis (22/10) lalu. Dari keterangannya, pelaku sedang berada di Jalan Permindo Kelurahan Kampung Jao.

Setelah dilakukan pengecekan kebenaran dari informasi tersebut, dan benar adanya. Setelah berhasil diamankan, pelaku JE mengakui bahwa HP tersebut hasil curian dari pelaku S. Pelaku JE mengambil saat pelaku S sedang tertidur di dalam Masjd Jl Permindo, Kelurahan Kampung Jao.

Dari tangan pelaku pihak kepolisian berhasil mengamankan satu unit HP Oppo.

Dihari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, Jajaran Opsnal Sat Reskrim Polresta Padang juga berhasil mengamankan satu orang yang diduga melakukan tindak pidana pencurian biasa di depan minimarket koperasi Dinas Pendidikan Sumbar, Selasa (20/10) sekitar pukul 13.00 WIB.

Diketahui pelaku berinisial OS (27) juga telah melakukan tindak pidana pencurian pemberatan, di Asrama TNI AD Terandam Jalan Proklamasi, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Kamis (8/10) sekitar pukul 03.00 WIB.

Rico mengatakan, penangkapan pelaku sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP / 576 / B / X / 2020 / RESTA SPKT UNIT I, tanggal 24 Oktober 2020, tentang pencurian biasa. Kemudian, Laporan Polisi Nomor : LP / 575 / B / X / 2020 / RESTA SPKT UNIT I, tanggal 24 Oktober 2020 tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku berhasil diamankan di Jalan Dokter Wahidin, Kelurahan Ganting Parak Gadang, Sabtu (24/10) sekitar pukul 17.00 WIB,” sebutnya.

Dikatakannya, kronologis kejahatan biasa terjadi saat korban datang ke minimarket koperasi Dinas Pendidikan Sumbar dengan sepeda motornya, korban lupa akan HP yang tertinggal di saku bawah stang sepeda motor.

Setelah korban kembali, dilihat HP sudah tidak ada lagi dalam saku bawah stang sepeda motor. Setelah dilihat rekaman cctv ternyata yang mengambil HP korban tersebut adalah seorang laki-laki yang menggunakan baju kemeja lengan panjang warna biru muda.

Kemudian, kronologis kejahatan pemberatan terjadi saat korban bangun dari tidur, dan melihat sepeda MBT yang tergantung pada garasi rumahnya di asrama TNI AD sudah tidak ada lagi.

Rico menyampaikan, penangkapan pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan informasi masyarakat bahwa pelaku merupakan residivis yang baru keluar dari Rutan Anak Air.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berada di dalam sebuah warnet di Ganting dan dilakukan pengamanan. Saat dilakukan pencarian terhadap barang bukti, pelaku tidak kooperatif kemudian pelaku diberikan tindakan terukur pada kaki kiri pelaku.

“Setelah ditangkap pelaku mengakui benar telah mengambil handphone korban tersebut. Dan juga mengakui telah mencuri sepeda di Asrama TNI AD,” katanya.

Dari tangan pelaku, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti satu HP merk Samsung A 50 S warna hitam, dan satu unit sepeda MBT merk Pacifik warna hitam merah.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version