Mosi Tak Percaya Terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok Terus Berlanjut

mosi tak percaya dodi hendra

Suasana sidang paripurna di DPRD Kabupaten Solok

SOLOK, hantaran.co—Sebanyak lima fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok kembali menyampaikan mosi tidak percaya terhadap ketuanya Dodi Hendra.

Mereka sepakat menolak kehadiran Dodi Hendra setiap paripurna. Bahkan jika Dodi yang berasal dari Partai Gerindra tersebut tetap masuk mereka akan keluar dari ruang sidang.

Hal ini mengemukan saat sidang paripurna Ranperda Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2020.

Dalam paripurna tersebut lima fraksi itu yakni Golkar, Demokrat, PDIP-Hanura, PKS dan PAN menyepakati urusan administrasi diambil oleh wakil ketua DPRD. Hal ini dikarenakan pimpinan di legislatif bersifat kolektif kolegial.

“Kami sudah berkomunikasi dengan pimpinan lain, karena mosi tak percaya ini masih berproses dan sudah masuk ke BK dan sesuai masukan dari kawan-kawan (DPRD) tanpa menguranghi kinerja DPRD  serta sesuai tata tertib bahwa pimpinan itu kolektif kolegial untuk sementara mengembil alih administrasi,”tutur pimpinan sidang Ivoni Munir, Selasa (6/7).

Sebelumnya, surat mosi tak percaya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra beredar. Puluhan anggota wakil rakyat termasuk dari Gerindra sendiri ikut menandatangani meski akhirnya mencabut kembali.

Dalam surat tersebut disampaikan ada empat alasan mosi tidak percaya dari wakil rakyat itu. Berikut alasannya.

Satu, karena Dodi dianggap dianggap arogan dan otoriter serta mengabaikan azas demokrasi dan kolektif kolegial dalam kepemimpinannya.

Kedua merasa dirinya sebagai kepala, sehingga sering memaksakan kehendak yang menimbulkan rasa tidak nyaman dikalangan anggota DPRD Kabupaten Solok.

Ketiga, dalam prinsip koletif kolegial, Dodi Hendra selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok disampaikan sering mengabaikan peran wakil-wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok.

Keempat, tindakan yang dilakukan Dodi Hendra selaku Ketua DPRD Kabupaten Solok dianggap sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 33, 35, dan Peraturan DPRD Kab. Solok Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Tertib DPRD Kab. Solok Pasal 39, 44.

Surat itu ditembuskan kepada DPP Gerindra di Jakarta, DPD Gerindra Sumbar, Bupati Solok dan ketua partai di tingkat Kabupaten Solok.

(Rivo/Hantaran.co)

Exit mobile version