Mobil Bersenggolan, Pria Ini Kejar Pemilik Kendaraan dengan Sabit dan Parang

mobil

Tangkapan layar CCTV

PADANG, Hantaran.co–Seorang pria berinisial AS (38) ditangkap pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan di depan rumah yang beralamat di Jalan Dadok Indah I No.2 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Jumat (6/11) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, penangkapan pelaku sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 597 / B / XI / 2020 / RESTA SPKT UNIT I, tanggal 07 November 2020.

Aksi tersebut bermula mobil korban berinisial DA (26) saat parkir di depan rumahnya bersenggolan dengan mobil Canter milik pabrik Roti yang dikendarai oleh orang tua AS.

“DA mengetahui saat diperjalanan, orang tuanya melihat dari hasil rekaman CCTV di rumah, kendaraan L.300 milik DA bersenggolan dengan mobil milik Pabrik Roti, dan meminta DA segera mengecek mobil,” ujar Rico, Minggu (8/11).

Mendengar hal tersebut, DA berhenti dan melihat keadaan mobil dan ternyata memang ada bekas kerusakan pada bagian box sebelah kanan. Kemudian, DA kembali ke rumah.

Sesampainya di rumah, DA menanyakan kepada petugas pabrik bahwa mobil miliknya bersenggolan dengan mobil Canter warna kuning.

Saat DA menanyakan ke petugas, datanglah pelaku AS yang mengatakan bahwa mobil mobil Canter warna kuning dikendarai oleh ayahnya.

“DA dan AS akhirnya melihat rekaman CCTV di dalam rumah. Setelah melihat AS mengakui memang terjadi senggolan oleh mobil yang dikendarai oleh ayah dengan mobil DA,” ujar Rico.

Setelah melihat, datanglah ayah AS sembari berbicara keras seakan dirinya menolak dan tidak menerima telah menyenggol mobil DA.

Pada saat DA akan menaiki mobil dengan maksud hendak memindahkan parkirnya. DA dihampiri lagi oleh AS dan Ayahnya.

Namun, ternyata AS tidak menerima dan tiba-tiba mencekik leher DA dan mendorongnya sehingga badan sebelah kiri tersandar di dinding dan kaki masuk ke dalam selokan.

Tidak lama kemudian, AS datang lagi tiba-tiba dari arah rumahnya mengejar DA menggunakan senjata tajam jenis sabit dan parang pada kedua tangannya. Beruntung sesampainya AS di depan pagar rumah dijegat oleh warga sekitar.

Kemudian, setelah menerima Laporan Polisi KSPK bersama Piket Reskrim dan Identifikasi mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Dadok Indah I No.2 Kelurahan Dadok Tunggul Hitam.

Sesampainya di TKP, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti satu bilah sabit (Arit) dengan gagang besi panjang 30 cm. Selanjutnya dibawa ke Mapolresta Padang guna penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat No.12, Tahun 1951 Jo Pasal 351 Ayat (1) KUH-Pidana.

(Fardi/Hantaran.co)

Exit mobile version