Miris, Guru Mengaji di Padang Sodomi Anak di Bawah Umur

Korban

Ilustrasi sodomi anak. IST

PADANG, hantaran.co – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang kembali mengamankan pelaku terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak. Kali ini, polisi membekuk oknum guru mengaji sekaligus penceramah di Kota Padang yang diduga telah melakukan sodomi terhadap anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, mengatakan, pelaku berinisial berinisial EM (59) warga Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah Kecamatan Padang Timur. Sedangkan di KTP pelaku warga dari Kota Medan, Provinsi Sumut.

EM ditangkap oleh personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama tim Klewang Satuan Resserse Kriminal Polresta Padang di kawasan Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Jumat (19/11/2021) malam.

“EM ditangkap terduga terkait kasus kejahatan seksual terhadap anak berupa sodomi. Korban yaitu anak laki-laki yang masih di bawah umur,” ujarnya, Sabtu (20/11/2021).

Rico Fernanda mengatakan, EM melakukan pelecehan seksual terhadap anak tersebut di Musala Mukminin Jalan Terandam VI No.4 RT.002 RW.003 Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur.

“EM nyaris dihakimi oleh warga sekitar karena perbuatannya yang melakukan pelecehan terhadap beberapa anak. Hal ini diketahui setelah salah satu orang tua anak melaporkan ke RT setempat,” katanya.

Lebih jauh Rico mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya laporan yang masuk ke Polresta Padang. Kemudian polisi telah mengantongi hasil visum dari korban sebagai salah satu barang bukti.

Berdasarkan hasil visum tersebut, pihaknya melakukan pengamanan dan penahanan terhadap pelaku. Sebelumnya pelaku telah diamankan oleh warga sekitar dan kemudian Unit PPA dan Tim Klewang mengamankan pelaku, dan membawa pelaku ke Polresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut. (*)

Fardi/hantaran.co

Exit mobile version